ENERGIA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengurangi porsi penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg bersubsidi kepada agen pengecer menjadi hanya 5% atau 10%, dari sebelumnya yang maksimal mencapai 20% dari total kuota.
“Nanti kita mengusulkan ke 5% atau 10%. Namun, belum tahu. Tahun ini kita lihat dulu evaluasi yang sekarang ini,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat ditemui, dikutip Kamis (4/1/2023).
Saat ini, otoritas migas telah mengamanatkan Kepada Pertamina untuk memberikan porsi penyaluran LPG subsidi ke pengecer sebesar 20%.
“[Dalam bentuk] Surat Dirjen Migas kepada Dirut Pertamina,'” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, saat dimintai konfirmasi ulang.
Dia mengelaborasi sampai saat ini masih terdapat lokasi pangkalan yang jauh dari konsumen akhir atau end user, sehingga penyesuaian porsi penyaluran LPG 3 kg ke pengecer memerlukan kebijakan yang lebih cermat agar tidak menyulitkan konsumen yang berhak mendapatkan subsidi LPG.
“Mekanismenya, pengecer membeli LPG d Pangkalan dan semua pembelian tercatat d aplikasi MAP Pertamina, sehingga Pertamina masih bisa kontrol,” kata Mustika.
Tutuka pun mengamini Ditjen Migas tidak akan sepenuhnya melarang pengecer untuk mendistribusikan tabung gas melon itu.
“Karena kita di daerah remote sulit juga itu. Daerah remote itu tidak bisa 100% [didistribusikan oleh pangkalan resmi], mungkin kita lihat dahulu di daerah-daerah remote itu. Enggak banyak sih yang remote itu, tetapi kita perlahan lah capai kesana,” ujar dia.
Pertamina Fokus Catat Pembeli
Dihubungi secara terpisah terkait dengan rencana itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan perseroan kini hanya sedang fokus dalam pencatatan pembeli.
“Kami sekarang fokus pada pencatatan pembeli di pangkalan,” ujar Irto.
ESDM sendiri telah menetapkan total kuota LPG subsidi tahun ini mencapai 8,3 juta metrik ton (mt), bersamaan dengan prognosis konsumsi tabung gas melon itu yang diprediksi menurun, seiring dengan diterapkannya penertiban pembelian LPG 3kg sejak 1 Januari 2024.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian ESDM juga memperkirakan konsumsi LPG subsidi 3 kg dapat ditekan pada tahun ini. “Jadi [hanya naik] sedikit sekali dari target. Jadi flat lah, zero growth ini. Saya berpendapat bisa turun dengan adanya registrasi,” ujar Tutuka.
Kementerian ESDM juga telah mencatat transaksi LPG bersubsidi dengan verifikasi data telah mencapai 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perinciannya, sebanyak 24,4 juta NIK di antaranya merupakan konsumen data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan 7,1 Juta lainnya merupakan konsumen on demand atau belum diketahui statusnya.
Secara total, data P3KE yang berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu berjumlah 189 juta NIK.
Sementara itu, jumlah total pangkalan penyalur LPG Pertamina saat ini telah sebanyak 253.384, yang tersebar dari 411 Kabupaten/Kota Indonesia.
Perinciannya, pangkalan yang telah siap melaksanakan penyaluran penertiban subsidi LPG mencapai 252.382 pangkalan, atau sekitar 99,4%. Sementara itu, sebanyak 240.892 atau 95% telah melakukan transaksi LPG berdasarkan data tersebut.