ENERGIA.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax. Lantas berapa harga Pertamax sebelum naik?
PT Pertamina (Persero) tetap menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Harga terbaru berlaku Jumat, 1 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan harga BBM jenis Pertamax rupanya membuat konsumen menjerit. Mereka mengeluhkan kenaikan harga Pertamax tersebut hingga trending di sosmed.
Harga Pertamax sebelum naik dari sebelumnya Rp9.000-Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000. Kenaikan ini membuat konsumen mengeluh.
Sejumlah netizen melontarkan beragam unek-unek sejak sebelum pengumuman hingga pengumuman resmi kenaikan harga Pertamax per April 2022.
Cuitan dengan kata kunci Pertamax telah mencapai lebih dari 25 ribu cuitan. Salah satu di antara cuitan tersebut datang dari akun @Roycoayam500an_.
“Berharap banget kalo Harga Pertamax naik jadi Rp 12.500 itu cuma April Mop doang,” katanya dalam sebuah cuitan, melansir dari laporan berbagi media.
Harga Pertamax Per April 2022
Adapun kenaikan harga Pertamax sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, berikut daftar harga Pertamax se-Indonesia dilansir situs resmi Pertamina:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Prov. Lampung: Rp 12.750
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Prov. Banten: Rp 12.500
14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Prov. Bali: Rp 12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Prov. Maluku: Rp 12.750
33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
34. Prov. Papua: Rp 12.750
35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750
DPR Setuju Harga Pertamax Naik
Komisi VI DPR menyetujui PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis RON 92 atau pertamax.
Langkah itu di dukung karena harga jual BBM Pertamax yang sudah jauh dari nilai keekonomian.
“Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah.”
Komisi VI DPR RI meminta pemerintah dan PT Pertamina untuk segera membahas penyesuaian harga BBM dan LPG subsidi dan nonsubsidi.
Dikarenakan disparitas harga subsidi dan nonsubsidi yang semakin melebar dan gejolak harga internasional yang tidak menentu.
Selain itu, Komisi VI juga meminta pemerintah untuk dapat melakukan pembayaran atas piutang Pertamina, untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan.
Komisi VI DPR mendukung kinerja PT Pertamina dalam memastikan penyaluran BBM ke seluruh penjuru Indonesia.
Komisi VI meminta pemerintah menambah kuota solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disertai dengan pengawasan distribusi yang ketat agar tepat sasaran
Komisi VI DPR meminta ada peraturan yang lebih jelas dari pemerintah terkait pembatasan kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi.
Komisi VI DPT mendesak pemerintah untuk mengubah mekanisme kompensasi solar menjadi mekanisme subsidi sepenuhnya.
Komisi VI DPR mendesak pemerintah untuk segera menetapkan formula harga pertalite yang tidak merugikan PT Pertamina.
Pertalite dan Solar Subsidi Tak Naik
Melansir dari laman resmi Pertamina, bahwa tidak ada kenaikan harga untuk BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
Harga Pertalite stabil di harga RP 7.650 per liter, sementara solar RP 5.150 per liter.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari.
Maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina.