beritane.com
beritane.com

Efisiensi Anggaran, Menkop Tekankan Pentingnya Program Tepat Sasaran

efisiensi anggaran

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya penyelenggaraan program yang tepat sasaran di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/2/2025), Menkop Budi Arie menyampaikan bahwa meskipun anggaran Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami pemotongan, hal itu tidak akan menghambat jalannya program-program yang telah direncanakan.

“Program-program Kemenkop harus tepat sasaran,” ungkap Budi Arie dalam kesempatan tersebut.

Ia menambahkan bahwa pagu anggaran Kemenkop untuk tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp473,31 miliar kini dipangkas menjadi Rp317,48 miliar.

Meski demikian, Menkop menilai efisiensi anggaran ini justru menjadi kesempatan untuk merencanakan program dengan lebih bijak agar tidak terjadi pemborosan.

“Efisiensi anggaran ini bukan untuk menghambat program, tetapi untuk memastikan perencanaan yang lebih baik agar tidak ada overbudget,” jelas Budi Arie.

Menurutnya, efisiensi anggaran yang dilakukan harus sejalan dengan tujuan untuk tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, meskipun ada keterbatasan dana.

Budi Arie juga menekankan pentingnya efektivitas dalam pelaksanaan program-program yang dijalankan oleh Kemenkop.

“Efisiensi dan efektivitas adalah dua hal yang berbeda. Untuk rakyat, program harus tetap efektif. Oleh karena itu, usulan dan program-program yang dijalankan harus tepat sasaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkop juga menyampaikan beberapa isu utama yang dihadapi sektor koperasi di Indonesia, termasuk peraturan yang sudah tidak relevan.

Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Selain itu, ada sekitar 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang akan segera direvisi dan didorong untuk lebih mendukung kemajuan sektor koperasi.

“Koperasi masih belum menjadi pilihan utama masyarakat, dan kami harus bekerja keras untuk mengubahnya. Ada juga tantangan lain terkait kompetensi SDM koperasi, adaptasi digital, akses pendanaan, dan rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Menkop optimistis dengan adanya peluang pengembangan koperasi di Indonesia, antara lain melalui pemanfaatan teknologi yang bisa meningkatkan produktivitas dan inovasi, serta potensi besar yang dimiliki oleh sektor agromaritim.

Selain itu, kebijakan afirmatif dari pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 dan Perpres No. 6 Tahun 2025 diharapkan dapat mempercepat pengembangan koperasi di Indonesia.

Menkop juga mengungkapkan dua sasaran utama yang ingin dicapai dalam pengembangan koperasi, yaitu peningkatan kinerja koperasi yang tercermin dalam proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam koperasi, dengan target penambahan jumlah anggota koperasi yang signifikan.

“Saat ini, baru sekitar 29,8 juta orang yang menjadi anggota koperasi. Kami menargetkan jumlah tersebut bisa dua kali lipat dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Budi Arie.

Dalam rapat tersebut, Ketua Sidang Nurdin Halid membacakan kesimpulan yang menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI menyetujui tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja anggaran, dengan harapan Kemenkop dapat memanfaatkan pagu anggaran 2025 secara optimal, tepat sasaran, dan tetap mempertahankan kualitas layanan publik.

Komisi VI juga mendorong Kementerian Koperasi untuk mempercepat pendirian koperasi-koperasi produktif guna mendukung program efisiensi anggaran.