Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah merupakan langkah yang tepat untuk memastikan penggunaan dana yang lebih efektif dan efisien.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menilai langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan dana yang ada digunakan sesuai dengan tujuan yang benar.
“Saya melihat ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan dana digunakan secara tepat. Ini adalah konsekuensi yang perlu dihadapi,” ujar Anindya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Anindya berharap bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kementerian dan lembaga negara dapat kembali pulih secara bertahap seiring dengan pemulihan perekonomian Indonesia dan dunia.
“Mudah-mudahan setelah perekonomian pulih, tidak hanya ekonomi Indonesia, tetapi juga ekonomi global, anggaran bisa pulih kembali secara bertahap,” katanya seperti dilaporkan ANTARA.
Dia menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan langkah yang perlu diambil mengingat ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini.
“Ini adalah langkah yang diambil karena ekonomi yang masih belum pasti. Yang pasti adalah biaya, jadi menjaga biaya adalah hal yang wajar dilakukan dalam situasi ini. Ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi dalam jangka pendek,” ujarnya.
Anindya juga mengingatkan bahwa penghematan tersebut mungkin akan memiliki dampak dalam jangka panjang.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal serta memastikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden mengarahkan pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk melaksanakan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Poin utama dari Inpres ini adalah penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terbagi menjadi Rp256,1 triliun untuk anggaran kementerian dan lembaga, serta Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah.
Presiden juga menekankan pentingnya pembatasan belanja non-prioritas dan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%. Selain itu, kegiatan honorarium serta kegiatan yang tidak memiliki output terukur juga akan dibatasi.
Seluruh kementerian dan lembaga diharapkan fokus pada kinerja pelayanan publik dengan mengalihkan anggaran ke sektor-sektor yang mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan bertanggung jawab untuk menentukan besaran efisiensi setiap kementerian dan lembaga, serta menyesuaikan alokasi dana untuk transfer ke daerah.
Proses pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola anggaran yang baik dan bertanggung jawab.








