beritane.com
beritane.com

KPK Ingatkan Presiden Prabowo untuk Laporkan Penerimaan Hadiah Mobil Listrik dari Turki

Mobil Listrik Togg T10X

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melaporkan penerimaan hadiah mobil listrik Togg T10X yang diberikan oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Laporan tersebut diharapkan disampaikan dalam waktu 30 hari setelah hadiah diterima, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang KPK.

“Yang terpenting adalah penerimaan hadiah tersebut harus dilaporkan kepada KPK, agar tidak dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/2/2025).

Johanis menegaskan bahwa pemberian hadiah dari Presiden Erdogan kepada Presiden Prabowo tidak menjadi masalah, dan lebih merupakan simbol persahabatan antara kedua negara.

“Hadiah tersebut bisa jadi merupakan bentuk penghormatan Presiden Turki kepada Presiden Indonesia, sebagai tanda persahabatan dan saling menghargai,” tambah Johanis.

Istana Pastikan Mobil Listrik Togg T10X Tidak Digunakan Pribadi oleh Presiden Prabowo

Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan bahwa mobil listrik Togg T10X yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden Prabowo. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk kepentingan negara.

“Mobil tersebut jelas akan digunakan untuk negara, bukan untuk kepentingan pribadi Presiden Prabowo,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, pada Kamis (13/2/2025).

Namun, Yusuf tidak merinci lebih lanjut mengenai instansi atau pihak yang akan menggunakan mobil tersebut. Sebelumnya, Presiden Erdogan menyerahkan mobil listrik Togg T10X kepada Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.