Efisiensi anggaran pemerintah Indonesia tahun 2025 berpotensi rugikan sektor Hotel dan Restoran hingga Rp 24,8 Triliun pertahunnya.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyampaikan bahwa langkah efisiensi anggaran yang diambil pemerintah akan berdampak besar bagi sektor perhotelan dan restoran di Indonesia.
Berdasarkan perhitungannya, pemotongan anggaran ini dapat menimbulkan potensi kerugian hingga Rp 24,8 triliun per tahun, yang berasal dari sektor akomodasi dan kegiatan rapat atau pertemuan.
“Dari sektor akomodasi saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp 16,538 triliun, sementara untuk kegiatan pertemuan sekitar Rp 8,26 triliun,” ungkap Hariyadi, seperti laporan Katadata pada Kamis (13/2).
Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah kamar hotel bintang tiga hingga lima yang terdampak. Saat ini, terdapat 50.813 kamar di hotel bintang lima, 122.860 kamar di hotel bintang empat, dan 134.348 kamar di hotel bintang tiga yang berisiko mengalami penurunan okupansi.
Potensi kerugian ini setara dengan sekitar 40% tingkat hunian hotel secara nasional dan 70% pangsa pasar pemerintah di daerah. “Dampak dari efisiensi anggaran ini akan terasa sangat signifikan,” jelasnya.
Hariyadi juga menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh sektor hotel dan restoran akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya, sektor perhotelan memiliki rantai pasok yang luas, mulai dari pertanian, peternakan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pajak dari hotel dan restoran selalu berada di peringkat lima besar penyumbang PAD, bahkan di beberapa daerah ada yang masuk tiga besar,” ujar Hariyadi.
Selain itu, efisiensi anggaran pemerintah juga berpotensi mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini dalam jangka panjang, meskipun hingga saat ini hal tersebut belum terjadi.
“Jika efisiensi ini berlanjut, PHK kemungkinan besar akan dilakukan,” tambahnya. Dalam situasi ini, sektor hotel berada dalam posisi bertahan demi kelangsungan operasionalnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran dalam pelaksanaan APBN 2025.
Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Pemerintah menargetkan total penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, dengan rincian penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. Salah satu langkah efisiensi yang dilakukan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%.








