beritane.com
beritane.com

Pemerintah Garap Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital, Fokus Pada Keamanan dan Verifikasi Usia

Pemerintah Garap Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Pemerintah Garap Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Energia – Pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan regulasi yang lebih aman dan ramah anak di dunia digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, regulasi ini diharapkan rampung dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan pada awal Februari 2025 lalu, dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pada 12 Februari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan dialog dengan berbagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Google (termasuk YouTube), TikTok, Vidio, Meta, serta berbagai perwakilan dari industri gim, fintech, transportasi, dan asosiasi digital.

Dialog ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait penyusunan regulasi yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari batas usia minimal untuk anak yang ingin membuat akun dan mengakses platform digital, hingga klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya.

Selain itu, mekanisme verifikasi usia pengguna serta penerapan fitur yang ramah anak juga menjadi bahan pembahasan utama.

“Kami ingin memastikan regulasi ini tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif,” ujar Alexander dalam sebuah konferensi pers.

Pada kesempatan lain, Meutya juga bertemu dengan Leslie Miller, Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube di Kantor Google Paris, untuk membahas konten berbahaya bagi anak-anak, terutama terkait dengan pornografi dan perjudian online.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia, menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children.

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar dua persen dari pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, dengan total mencapai 80.000 orang.

“Kerja sama dengan Google sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” ujar Meutya, seperti dilaporan Tirto.

Leslie Miller menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk YouTube, dan mereka siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital yang aman bagi anak-anak, meskipun tidak merinci lebih lanjut bentuk dukungannya.

Perlindungan anak dalam ruang digital nantinya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Menurut Maroli J Indarto, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Ditjen IKP Komdigi, RPP ini akan menyasar perlindungan anak dalam digital space, terutama terkait teknologi yang dapat mendeteksi usia pengguna.

“Regulasi ini akan mencakup semua aplikasi yang memungkinkan penggunanya membuat akun, dan saat ini kami masih dalam tahap menyerap aspirasi serta melakukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.

Donny Budhi Utoyo, Direktur Eksekutif ICT Watch, menyatakan bahwa RPP ini sangat penting untuk memitigasi dampak negatif internet pada anak-anak, seperti konten berbahaya, perundungan daring, eksploitasi seksual, kecanduan gawai, hingga pencurian data pribadi.

Menurutnya, kebijakan ini harus melibatkan pendekatan komprehensif, mencakup perumusan kebijakan, penguatan infrastruktur digital, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Donny juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai arah regulasi ini—apakah akan fokus pada peningkatan literasi digital anak-anak atau pembatasan akses berbasis teknologi.

Terlebih lagi, Indonesia akan menghadapi tantangan dalam penerapan regulasi ini, mengingat perilaku dan kebiasaan penggunaan teknologi digital yang berbeda antara satu negara dan negara lainnya.

Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Unggul Sagena, Kepala Divisi Akses Internet SAFEnet, juga menegaskan bahwa regulasi ini menghadapi tantangan besar dalam hal efektivitas implementasi, mengingat adanya upaya manipulasi usia pengguna oleh anak-anak atau bahkan penghindaran pembatasan menggunakan VPN dan akun orang tua.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran platform dalam melakukan verifikasi terhadap penggunanya serta melibatkan orang tua dan guru dalam mendidik anak tentang keamanan digital.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun platform besar seperti YouTube sudah memiliki kebijakan perlindungan anak, tantangan dalam mengatur platform lain seperti Meta (Instagram, Facebook, WhatsApp), serta Twitter, tetap menjadi perhatian utama dalam menyusun regulasi yang tepat guna menjaga dunia digital tetap aman bagi anak-anak.