ENERGIA.ID – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kasus ini melibatkan direksi anak perusahaan PT Pertamina dan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Kerugian negara akibat dugaan kecurangan ini diperkirakan mencapai hampir Rp 200 triliun.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengungkapkan, “Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ungkapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya dan tiga pimpinan perusahaan swasta.
Di antara mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta CEO PT Pertamina International Shipping, Yoko Firnandi.
Selain itu, terdapat sejumlah nama lain yang turut menjadi tersangka, seperti Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), dan beberapa komisaris dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Riva Siahaan dan para tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Riva Siahaan: Karier dan Pendidikan
Riva Siahaan, yang diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Juli 2023, menggantikan Alfian Nasution.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, Riva memegang posisi penting sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga.
Riva menempuh pendidikan sarjana Manajemen Ekonomi di Universitas Trisakti pada tahun 1999 dan meraih gelar Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat pada 2002.
Dalam kariernya, Riva memulai perjalanan profesional di dunia periklanan sebagai Account Manager di Matahari Advertising (2005-2007), kemudian bergabung dengan TBWA Indonesia sebagai Assistant Account Director hingga 2008.
Kariernya di PT Pertamina dimulai pada 2008, di mana ia bekerja dalam berbagai posisi penting, termasuk sebagai Senior Bunker Officer I untuk Jakarta dan Singapura hingga 2015.
Pada 2019, Riva dipercaya mengisi sejumlah posisi penting di PT Pertamina International Shipping, termasuk VP Crude & Gas Operation, VP Sales & Marketing, hingga Commercial Director pada 2021.
Pada tahun yang sama, ia bergabung dengan PT Pertamina Patra Niaga dan menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga hingga akhirnya menjadi Direktur Utama pada 2023.
Penghargaan dan Pencapaian Sebelum Kasus Korupsi
Beberapa jam sebelum penetapan tersangka, Riva Siahaan menerima penghargaan bergengsi berupa 12 medali emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024 serta 61 PROPER Hijau yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Riva menyatakan bahwa pencapaian ini membuktikan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam tidak hanya fokus pada kepatuhan (compliance) tetapi juga pada aspek environmental, social, and governance (ESG).
“Ini sejalan dengan visi baru Pertamina Patra Niaga, yaitu menjadi perusahaan yang memberikan solusi energi untuk kemandirian dan keberlanjutan,” ujar Riva.
Namun, keberhasilan tersebut kini tercoreng dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.








