Keputusan kontroversial Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menarik negaranya dari Perjanjian Paris terkait upaya menanggulangi krisis iklim, menimbulkan kekhawatiran global.
Mundurnya AS ini berpotensi menghambat transisi energi dunia, yang dianggap krusial untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang semakin nyata.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah terhambatnya pendanaan internasional, yang berisiko berkurangnya komitmen AS untuk membantu negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam hal transisi energi.
Namun, meskipun hilangnya peran kepemimpinan AS dapat dipandang negatif, beberapa pihak menyatakan bahwa situasi ini membuka peluang untuk kepemimpinan alternatif yang lebih inklusif dan kolaboratif.
Novita Indri, Juru Kampanye Energi Fosil Trend Asia, menyarankan agar negara-negara lain, termasuk negara berkembang, mempertimbangkan kembali skema kerja sama yang lebih adil untuk mencapai target-target Perjanjian Paris.
Perjanjian Paris: Komitmen Menyelamatkan Kemanusiaan
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Februari 2025, Novita mengingatkan bahwa Perjanjian Paris bukan hanya tentang janji untuk menurunkan emisi, tetapi juga tentang komitmen global untuk menyelamatkan kemanusiaan.
Krisis iklim sudah terjadi dan dampaknya sudah sangat terasa, yang membuat tindakan untuk mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan menjadi sangat penting.
Menurut analisis yang dilakukan oleh World Resources Institute (WRI) pada tahun 2023, tiga negara penghasil emisi terbesar di dunia adalah China, Amerika Serikat, dan India, yang secara kolektif menyumbang sekitar 42,6% dari total emisi global.
Dalam konteks ini, perubahan yang terjadi akibat mundurnya AS dari Perjanjian Paris seharusnya tidak membuat Indonesia mengendurkan komitmennya untuk melakukan transisi energi, apalagi di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata.
Tantangan Pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP)
Novita juga menyoroti bahwa meskipun Indonesia menjadi salah satu negara yang tercakup dalam kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP), pendanaan untuk transisi energi ini masih terbilang buram.
Ia berpendapat bahwa JETP lebih banyak mengemas ulang komitmen lama yang cenderung bergantung pada utang, yang berpotensi menambah beban Indonesia. Untuk itu, Indonesia harus mengupayakan sumber pendanaan dari dalam negeri.
Sebagai contoh, Indonesia dapat memanfaatkan potensi penerimaan negara dari sektor batubara, mengingat produksi batubara Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan akan mencapai lebih dari 833 juta ton, dan dapat meningkat menjadi lebih dari 900 juta ton pada tahun-tahun mendatang.
Novita menambahkan bahwa potensi penerimaan negara dari peningkatan pungutan produksi batubara bisa mencapai 23,58 miliar USD per tahun. Nilai ini bahkan lebih besar dari komitmen yang ditawarkan oleh JETP.
Pernyataan Menteri ESDM yang Kontroversial
Namun, Novita juga menyayangkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak perlu terburu-buru melakukan transisi energi dan tidak perlu terlalu terikat pada Perjanjian Paris, mengingat mundurnya AS dan belum turunnya dana bantuan dari JETP.
Novita menilai bahwa pernyataan tersebut terkesan anti-sains dan kontroversial, mengingat langkah Presiden Trump yang menarik AS dari perjanjian iklim internasional dinilai mendapatkan kecaman dari banyak negara di dunia.
Menurut Novita, Indonesia justru seharusnya meningkatkan usaha mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi krisis iklim.
Sebagai negara kepulauan tropis, Indonesia sangat rentan terhadap dampak krisis iklim, seperti badai, banjir, kekeringan, dan krisis pangan.
Bencana Terkait Krisis Iklim di Indonesia
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa pada periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, Indonesia mengalami 165 kejadian banjir, 13 kejadian cuaca ekstrem, dan 18 kejadian tanah longsor, yang mengakibatkan 635.336 orang menderita dan terpaksa mengungsi. Semua bencana ini erat kaitannya dengan dampak dari perubahan iklim.
Menyongsong Masa Depan Energi Terbarukan
Novita menekankan bahwa Indonesia harus segera merespons krisis iklim dengan serius, terutama dalam konteks transisi energi.
Terlepas dari mundurnya AS dari Perjanjian Paris, Indonesia tetap harus berkomitmen pada pengurangan emisi dan beralih ke energi terbarukan.
Indonesia memiliki potensi besar untuk mendanai transisi energi dari sumber daya alam yang ada, salah satunya adalah peningkatan pungutan dari produksi batubara.
Dengan melakukan transisi energi yang tepat dan memperkuat kerja sama internasional, Indonesia dapat menghadapi tantangan krisis iklim dengan lebih siap dan menjaga ketahanan nasional di masa depan.








