Nama Deddy Corbuzier mendadak jadi perbincangan publik setelah dilantik menjadi staf khusus di Kemhan. Ini peran dan besaran gaji dan tunjangannya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Salah satu tokoh yang mendapat posisi tersebut adalah artis dan presenter Deddy Corbuzier.
Sjafrie menunjuk beberapa tokoh dalam jajaran staf khususnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Bidang Tata Negara, Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Lenis Kogoya di bidang Kedaulatan NKRI, Indra Irawan di bidang Ekonomi Pertahanan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Bidang Keamanan Siber.
Pada kesempatan yang sama, Menhan juga memberikan penghargaan Dharma Pertahanan kepada delapan individu yang dinilai berjasa dalam bidang pertahanan.
Penghargaan Dharma Pertahanan Utama diberikan kepada beberapa tokoh, termasuk Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, Mayjen TNI (Purn) Jacob Djoko Sarosa, Mayjen TNI (Purn) Nanang Djuana Priadi, Mayjen TNI (Purn) Asrobudi, Edison Nggwijangge, dan Sigit P. Santosa.
Sementara itu, Joao Angelo De Saosa Mota menerima Dharma Pertahanan Madya, dan Ashari Bin Andi Pasanrangi dianugerahi Dharma Pertahanan Pratama.
Alasan Menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Stafsus
Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai Staf Khusus Menhan untuk bidang komunikasi sosial dan publik. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa Deddy dipilih karena memiliki pengaruh luas di masyarakat.
“Pak Deddy dipercaya untuk memperkuat komunikasi publik dan menyosialisasikan program-program Kemhan kepada masyarakat luas,” kata Frega dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, kehadiran Deddy diharapkan dapat membantu Kemhan dalam menyampaikan kebijakan pertahanan nasional secara lebih efektif, terutama melalui media sosial dan platform digital.
Selain Deddy, beberapa stafsus lainnya juga dilantik untuk menangani berbagai bidang strategis. Frega menekankan bahwa seluruh staf khusus memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pertahanan nasional.
Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier berhak atas gaji dan tunjangan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri setara dengan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, Deddy masuk dalam kelas jabatan 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan yang diterima Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan.








