beritane.com
beritane.com

Putusan Banding Harvey Moeis Ditingkatkan Menjadi 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis

Putusan banding Harvey Moeis ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang meningkatkan hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.

“Tentu kami menghargai keputusan hakim yang memperberat hukuman bagi terdakwa, apalagi dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta penambahan kewajiban membayar uang pengganti dan denda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (13/2/2025).

Harli menambahkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk tidak selalu sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama, dan ini merupakan bagian dari mekanisme persidangan yang sah. Keputusan tersebut mempertimbangkan faktor keadilan hukum dan kepentingan masyarakat.

Meskipun begitu, Harli menyatakan bahwa Kejagung belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, karena baru saja dibacakan.

Oleh karena itu, Kejaksaan akan menunggu tindakan dari Harvey Moeis dalam waktu 14 hari mendatang sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Langkah selanjutnya akan bergantung pada sikap Terdakwa. Sesuai dengan hukum acara, putusan ini harus disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Setelah Terdakwa menerima salinan putusan, dia memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau tidak,” jelas Harli.

“Jika menerima, maka putusan akan menjadi final dan mengikat. Namun, jika tidak setuju, Harvey masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi,” lanjutnya.

Putusan Banding Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam transaksi timah.

Vonis ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis,” tegas Ketua Majelis Hakim, Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain hukuman penjara yang diperberat, hakim juga menetapkan peningkatan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, hakim memutuskan agar harta kekayaan Harvey dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, Harvey akan dipenjara tambahan selama 10 tahun.

Tak hanya itu, hakim juga memberlakukan denda yang lebih tinggi, yakni Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan jika tidak dapat membayar denda tersebut.