beritane.com
beritane.com

Kabag Humas DPRD Sumsel Ditahan Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Kabag Humas DPRD Sumsel

EnergiaKabag Humas DPRD Sumsel, Arie Martharedo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur oleh Kejati Sumsel.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumatera Selatan, Arie Martharedo, yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur, akhirnya tiba di Palembang pada Selasa, 18 Februari 2025, setelah dijemput oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jakarta.

Proses penjemputan ini merupakan bagian dari pengamanan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel setelah tersangka berhasil diamankan di Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengonfirmasi bahwa Arie Martharedo telah dibawa ke Kejati Sumsel pada 18 Februari 2025.

“Selanjutnya, tersangka AMR akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 18 Februari hingga 9 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang,” jelas Umaryadi dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Kasus yang menjerat Kabag Humas DPRD Sumsel, Arie Martharedo ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui menerima suap dalam rangka pembangunan jalan, pembuatan Kantor Camat Keramat Raya, serta pembangunan saluran drainase. Total nilai kerugian negara yang ditaksir akibat praktik suap ini mencapai sekitar Rp 826.100.000.

Selain Kabag Humas DPRD Sumsel, Arie Martharedo, dua tersangka lain turut terlibat dalam kasus ini, yaitu Apriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV. HK, yang diduga menjadi pihak yang memberikan suap.

Umaryadi mengungkapkan bahwa dana yang disalurkan dalam bentuk suap ini berasal dari APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 untuk Kabupaten Banyuasin.

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka melibatkan praktik suap dalam bentuk commitment fee untuk empat pekerjaan infrastruktur yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.

Selain itu, mereka juga melakukan pengaturan atau pengkondisian pemenang lelang yang kemudian jatuh kepada CV. HK. Arie Martharedo, yang menjabat sebagai Kabag Humas DPRD Sumsel, bersama Apriansyah, diduga ikut campur dalam proses pengaturan pemenang lelang ini.

“Proyek-proyek yang seharusnya diselesaikan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kontrak tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini terjadi akibat adanya praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang yang merugikan keuangan negara,” tambah Umaryadi, dikutip dari Kumparan.

Berdasarkan temuan tersebut, Apriansyah dan Arie Martharedo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sementara itu, Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 13.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 28 saksi yang terkait dengan kasus ini.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus korupsi ini, guna memberikan keadilan dan menindak tegas para pelaku yang merugikan negara.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.

Masyarakat pun berharap agar kasus-kasus semacam ini dapat segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara dapat semakin meningkat.