beritane.com
beritane.com

Komisi IV DPR Dorong Polri Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pagar Laut di Tangerang

Komisi IV DPR Dorong Polri Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pagar Laut di Tangerang
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendorong Bareskim Polri turut mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 Km di Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak agar Bareskrim Polri menyelidiki lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten.

Johan menekankan bahwa penyidikan tidak hanya terbatas pada dugaan pemalsuan surat atau akta otentik, namun juga perlu mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat hingga ke level tertinggi.

“Kami berharap Polri tidak hanya fokus pada aktor di lapangan, tetapi juga dapat menelusuri hingga ke pihak-pihak yang merencanakan dan mengendalikan tindak pidana korupsi ini,” ujar Johan saat diwawancarai pada Kamis (13/2).

Johan juga menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di rumah Kepala Desa Kohod dapat menjadi titik awal untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus proyek Pagar Laut ini.

“Langkah tersebut menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek-proyek ini,” tambahnya.

Johan memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang diambil oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penggeledahan di rumah Kades Kohod pada Senin (10/2). “Saya mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini,” ujarnya seperti diberitakan CNN Indonesia.

Komisi IV DPR RI, kata Johan, akan terus memantau perkembangan kasus Pagar Laut tersebut dan mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah agar memperketat sistem pengawasan. Program-program yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan harus dilaksanakan sesuai tujuan tanpa ada kebocoran anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kades Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berasal dari tiga lokasi yang digeledah pada Senin (10/2) malam.

“Barang bukti tersebut adalah alat-alat yang digunakan untuk pemalsuan dan pembuatan surat palsu,” jelas Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/2).