Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto tidak dapat diterima. Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak KPK dan memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada pemohon dengan jumlah nihil.
“Permohonan praperadilan ini kami nyatakan kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa seharusnya pemohon (tim kuasa hukum Hasto) mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah, terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus suap dan kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Djuyamto menekankan bahwa tidak ada kaitan langsung antara masalah pengangkatan pimpinan KPK dengan isu yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa disamakan dengan organisasi politik, sehingga dalil yang diajukan oleh pemohon tidak relevan.
Putusan ini menegaskan bahwa gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan.
Alasan Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan dalam dua gugatan praperadilan yang terpisah.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Karena itu, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto sah adanya. “Dengan demikian, permohonan ini harus dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” tambah hakim.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR bersama Harun Masiku serta tuduhan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
Gugatan praperadilan Hasto terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam kasus ini, Hasto sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020, dengan dugaan menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meskipun sudah menjadi tersangka, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui selama lima tahun terakhir.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Hasto juga diduga terlibat dalam usaha merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.








