beritane.com
beritane.com

Nader Thaher, Buronan Korupsi Rp35,9 Miliar Ditangkap di Bandung

Nader Thaher

Nader Thaher, seorang terpidana kasus korupsi besar yang telah lama menjadi buronan Kejaksaan, akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi selama bertahun-tahun.

Nader, yang terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp35,9 miliar di Bank Mandiri, ditangkap oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, pada Kamis sore, 13 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Nader Thaher telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau.

Nader sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp36 miliar.

Nader Thaher ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman hukuman tambahan 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Selain itu, Nader juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp35.974.848.500, yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan akan mengakibatkan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan miliknya.

“Jika tidak memiliki harta benda, Nader Thaher harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun,” ungkap Harli.

Proses Penangkapan Nader Thaher Berjalan Lancar

Proses penangkapan berjalan lancar, dengan Nader Thaher bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani eksekusi hukuman.

Harli juga menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan tindakan korupsi yang terjadi pada tahun 2002, di mana Nader bersama pihak terkait terlibat dalam penyalahgunaan kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pengadaan peralatan rig bagi PT Caltex Pacific Indonesia. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut mencapai Rp35,9 miliar.

Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh buronan yang masih bebas, agar segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab, mengingat tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang terus bersembunyi.

Nader Thaher melarikan diri sejak April 2006, setelah mendapatkan pembebasan hukum dari Lapas Pekanbaru. Sejak saat itu, ia dikabarkan sering berpindah tempat, dengan laporan yang menyebutkan ia sempat berada di Singapura dan negara-negara lain. Kini, ia akhirnya berhasil ditangkap di Bandung setelah lebih dari 18 tahun menjadi buronan.