beritane.com
beritane.com

Tom Lembong Curhat tentang Lama Proses Hukum Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengungkapkan rasa frustrasinya karena proses hukum yang berlangsung lama terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Setelah tiga bulan ditahan, Lembong mengungkapkan bahwa dirinya merasa cukup lama menjalani masa penahanan tersebut, terutama karena penyidikan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi bagi saya, prosesnya sudah agak lama,” ujar Lembong kepada wartawan usai pelimpahan berkas kasusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025).

Lembong menyatakan bahwa kasusnya pertama kali mendapat perhatian sejak Oktober 2023, namun hingga saat ini, ia merasa proses penyidikan belum menunjukkan kemajuan signifikan.

“Penyidikan sudah berjalan selama 12 bulan, dan kami berharap kejaksaan bisa profesional dalam menangani perkara ini,” tambahnya.

Lembong juga berharap agar persidangan bisa segera dimulai, karena ia percaya bahwa proses persidangan yang transparan akan membawa kebenaran yang sejati. “Tentu saja, yang paling penting adalah kebenaran bisa terungkap,” ucapnya.

Seiring dengan perkembangan kasusnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa kini sedang menyelesaikan penyusunan dakwaan terhadap Tom Lembong dan tersangka lainnya.

Selain Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan bahwa Lembong dan Sitorus akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 14 Februari hingga 5 Maret 2025.

“Keduanya akan menjalani penahanan sambil menunggu penyempurnaan surat dakwaan,” ujar Safrianto.

Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara

Tom Lembong pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam impor gula yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

Tom Lembong dan Sitorus juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka mereka, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Selain Tom Lembong dan Sitorus, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, yang merupakan para pejabat dan pengusaha yang terkait dengan perusahaan-perusahaan impor gula.

Nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Tonny Wijaya NG, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan lainnya.

Terkait dengan kerugian negara, Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya memperkirakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

Namun, hasil audit terbaru menunjukkan bahwa jumlah kerugian negara meningkat menjadi lebih dari Rp 578 miliar.

“Kerugian negara yang dihitung oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Kami tidak mungkin menetapkan tindak pidana korupsi jika tidak ada kerugian keuangan negara yang jelas,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada 20 Januari 2025.

Dengan perkembangan kasus ini, Lembong dan sejumlah tersangka lainnya kini menunggu tahap selanjutnya dalam proses hukum yang terus berlanjut.