Belakangan ini, banyak sekali yang bertanya kenapa praktik kencing CPO dari truk tangki ke mafia sulit diberantas? Berikut ini alasannya.
Salah satu alasan kenapa praktik kencing CPO dari truk tangki ke mafia sulit diberantas karena tidak ada yang merasa dirugikan, baik perusahaan maupun pengusaha.
Selama ini, perusahaan dan pengusaha juga merasa tidak dirugikan akibat adanya praktik kencing CPO lantaran mereka memiliki batas ambang kehilangan kapasitas.
Sehingga, kasus praktik kencing CPO sulit untuk diungkap oleh aparat hukum. Untuk mengungkap kasus kencing CPO dibutuhkan laporan dari yang dirugikan.
Kendati praktik kencing CPO merupakan pidana murni yang diatur dalam Pasal 371 KUHP tentang penggelapan, namun tetap sulit untuk diberantas.
Sabagai data pendukung, sampai saat ini Provinsi Riau merupakan daerah yang cukup subur dalam kasus praktik kencing CPO dari truk tangki ke mafia penampungan.
Butuh regulasi atau aturan tetap dalam menindak praktik kencing CPO ini. Regulasi itu mengatur persoalan tata niaga mulai dari pembukaan lahan, penanaman, panen, distribusi dan hilirisasi.
Regulasi tersebut harus menguntungkan negara, perusahaan serta masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian.
Kemudian perlu adanya kesadaran perusahaan bersama asosiasi melaporkan praktik kencing CPO ilegal tersebut kepada aparat hukum jika memiliki bukti-bukti yang cukup.
Praktik Kencing CPO Tumbuh Subur di Dumai
Praktik kencing CPO dari mobil tangki ke mafia masih terus berjalan di Dumai, tanpa ada tindakan hukum dari pihak berwajib.
Meski tidak ada yang dirugikan, namun praktik kencing CPO ini jelas menyalahi aturan. Pasalnya, para mafia tidak memiliki izin yang jelas sebagai penampung.
Kegiatan praktik kencing CPO dari truk angkutan terus berlangsung tanpa gangguan. Salah satunya di KM 11, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Kegiatan ini diduga melibatkan seorang pengusaha dengan inisial Purwanto, yang diduga memiliki salah satu tempat penimbunan minyak CPO tersebut.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa truk-truk angkutan CPO yang melintasi lokasi tersebut rutin berhenti untuk memindahkan sebagian muatannya ke dalam tangki penampungan yang telah disiapkan.
Proses ini melibatkan sejumlah pekerja untuk membantu pemindahan minyak kelapa sawit tersebut.
Praktik ini diduga merugikan pengusaha pabrik kelapa sawit, karena sebagian muatan yang dibawa truk dikurangi untuk kepentingan pribadi, baik oleh sopir maupun pemilik tempat penampungan.
Meskipun kegiatan ini telah berlangsung cukup lama, warga setempat mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Warga mengaku mengetahui kegiatan ini, namun karena terbatasnya pemahaman hukum, mereka memilih untuk tidak ikut campur.
Salah seorang warga menyatakan, “Kami tidak tahu banyak tentang hukum, tetapi kami tahu setiap hari ada truk masuk ke lokasi, dan itu sudah menjadi rahasia umum di sini.”
Saat dimintai konfirmasi, Purwanto sempat membantah adanya kegiatan tersebut dan mempertanyakan dari mana informasi tersebut berasal.
Namun, saat didesak lebih lanjut, Purwanto tidak memberikan penjelasan tegas dan justru meminta wartawan untuk mengungkapkan identitas sumber informasi yang diberikan.
“Dapat informasi dari mana? Coba kasih tahu dulu siapa orangnya,” ujar Purwanto kepada wartawan yang menghubunginya.
Aktivitas penampungan minyak CPO ilegal ini terus berlangsung meski sudah banyak diketahui oleh masyarakat sekitar, yang menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.








