Energia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali melawan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah pengadilan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto diproses pada Jumat (14/2/2025), sehari setelah hasil praperadilan pertama ditolak.
Ronny Talapessy, pengacara Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah karena beberapa alasan terkait dengan materi gugatan yang belum dibahas secara mendalam oleh hakim dalam sidang sebelumnya.
“Seperti yang kami sampaikan, kami telah mengajukan permohonan praperadilan yang kedua. Hal ini kami lakukan karena kami menilai ada beberapa hal yang belum dijawab dalam praperadilan yang pertama,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 17 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan
Menurut pengacara tersebut, gugatan kali ini berkaitan dengan dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, yaitu dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Meski telah ada praperadilan sebelumnya, Ronny menilai bahwa beberapa dalil yang diajukan dalam gugatan pertama belum dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk mengajukan kembali praperadilan agar hak-hak kliennya dapat dipertahankan dengan baik.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dimulai dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan suap yang diterima oleh Wahyu Setiawan, yang saat itu merupakan anggota KPU.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa terdapat dana sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto dan diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. Uang tersebut dikatakan digunakan untuk menyuap Wahyu dalam rangka mengurus PAW anggota DPR.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” ungkap Iskandar, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp600 juta lainnya disiapkan oleh Harun Masiku, seorang buronan yang kini menjadi salah satu yang paling dicari oleh KPK.
Uang tersebut juga diserahkan dalam rangka pengurusan PAW anggota DPR. Kusnadi dilaporkan mengatakan kepada pihak terkait bahwa uang Rp400 juta yang diserahkan atas perintah Hasto adalah dana operasional untuk proses PAW tersebut, sementara dana Rp600 juta lainnya merupakan bagian dari Harun Masiku.
Dana yang diduga terkait dengan suap tersebut diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Uang itu diterima oleh Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga terlibat dalam proses tersebut. Hal ini semakin memperjelas keterlibatan beberapa pihak dalam dugaan suap yang melibatkan Hasto dan orang-orang di sekitarnya.
Seiring berjalannya proses hukum, Hasto Kristiyanto tetap mengajukan permohonan praperadilan guna menantang penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Hasto dan tim hukum berargumen bahwa ada ketidaksesuaian dalam prosedur penetapan tersangka dan mereka berharap agar pengadilan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka berharap dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah dan tidak berdasarkan alasan yang tepat.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, karena melibatkan salah satu tokoh penting dalam PDIP yang sudah lama dikenal sebagai bagian dari struktur partai terbesar di Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga mencuatkan berbagai pertanyaan terkait dengan praktik politik, suap, dan korupsi yang kerap terjadi dalam pengurusan pergantian anggota DPR.
Dengan adanya praperadilan kedua yang diajukan, semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apakah pihak Hasto Kristiyanto dapat memenangkan gugatan tersebut atau sebaliknya, pihak KPK akan tetap mempertahankan status tersangka Hasto, masih harus menunggu keputusan dari majelis hakim.
Proses hukum ini tentu akan terus berlanjut, dan seluruh pihak yang terlibat akan berusaha untuk membuktikan argumen mereka di hadapan pengadilan.
Sementara itu, PDIP sebagai partai yang menaungi Hasto Kristiyanto juga akan terus mengamati jalannya kasus ini dan dampaknya terhadap partai serta kehidupan politik Indonesia secara umum.
Sumber: Metrotvnews








