beritane.com
beritane.com

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Mahkamah Agung

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Minta Maaf

Energia – Razman Arif Nasution, beserta pengacaranya M Firdaus Oiwobo, akhirnya meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) setelah kericuhan yang terjadi dalam sidang mereka bersama Hotman Paris pada awal Februari 2025.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh keduanya di hadapan pihak MA pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dari sanksi yang diterima mereka.

Permohonan Maaf sebagai Tindak Lanjut Teguran Etik

Razman dan Firdaus Oiwobo datang ke MA sesuai dengan amanah dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu. Keduanya mengungkapkan bahwa permohonan maaf ini merupakan instruksi dari Dewan Etik setelah mereka menjalani pemeriksaan etik.

“Kami diberi teguran keras, baik lisan maupun tertulis, dan sesuai dengan perintah organisasi, kami meminta maaf kepada pihak Mahkamah Agung serta jajaran yang terkait,” kata Razman dalam konferensi pers.

Razman mengungkapkan bahwa permohonan maaf ini ditujukan kepada Ketua MA, Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, bersama dengan Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan dan Panitera yang menangani kasusnya.

Permintaan maaf ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik yang timbul akibat kejadian di sidang.

Pembekuan Sumpah Advokat dan Permintaan Pencabutan

Akibat kericuhan yang terjadi dalam sidang pada 6 Februari 2025, Mahkamah Agung memutuskan untuk membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Pembekuan ini membuat keduanya tidak bisa melanjutkan praktik sebagai pengacara di pengadilan. Sebagai respons terhadap hal tersebut, keduanya meminta agar pembekuan tersebut dicabut setelah permintaan maaf mereka diterima.

“Kami berharap setelah permohonan maaf ini diterima, organisasi kami, khususnya DKN Peradi, dapat mengajukan permohonan untuk mencabut pembekuan sumpah advokat ini sehingga kami bisa kembali melaksanakan tugas sebagai pengacara di pengadilan,” jelas Razman kepada wartawan.

Firdaus Oiwobo: Kekhilafan dan Sanksi Etik

Sementara itu, Firdaus Oiwobo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut merupakan sebuah kekhilafan yang tidak disengaja. Menurutnya, pemberhentian atau pembekuan sumpah advokat yang diterima tidaklah tepat, dan ia berharap agar hal tersebut bisa dikoreksi.

“Ini hanya kekhilafan. Kami menerima sanksi etik administratif, namun kami merasa keputusan pembekuan ini keliru,” ujar Firdaus Oiwobo.

Firdaus menambahkan bahwa permohonan maaf yang mereka sampaikan kepada Ketua MA, Sunarto, merupakan langkah yang benar untuk memperbaiki situasi.

Ia berharap, dengan menerima permintaan maaf tersebut, pembekuan berita acara sumpah advokat mereka dapat dicabut dan mereka dapat kembali berpraktik sebagai pengacara.

Kericuhan yang Memicu Pembekuan Sumpah Advokat

Polemik ini bermula dari insiden kericuhan yang terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Ketika itu, Razman yang merupakan terdakwa dalam sidang tersebut, tiba-tiba berteriak kepada hakim dan menghampiri Hotman Paris, yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Tindakan yang tidak sesuai dengan etika persidangan ini memicu ketegangan di ruang sidang dan menimbulkan kegaduhan.

Kericuhan ini dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Bareskrim Polri, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat dari insiden tersebut, Mahkamah Agung merasa perlu untuk mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman dan Firdaus, demi menjaga wibawa pengadilan dan proses peradilan yang tertib.

Langkah Kedepan Setelah Permintaan Maaf

Razman dan Firdaus berharap agar permohonan maaf yang mereka sampaikan dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung.

Keduanya menegaskan bahwa permintaan maaf ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki hubungan mereka dengan MA dan pihak-pihak terkait.

Mereka juga berharap agar organisasi Peradi, tempat mereka bernaung, dapat membantu dalam proses pencabutan pembekuan sumpah advokat tersebut.

“Sebagai pengacara, kami memiliki kewajiban untuk menjaga etika dan martabat profesi kami. Insiden ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama dalam ruang sidang yang merupakan tempat yang penuh dengan kehormatan,” kata Razman dikutip dari detikcom.

Penegakan Etika dan Wibawa Pengadilan

Keputusan Mahkamah Agung untuk membekukan sumpah advokat Razman dan Firdaus menjadi salah satu langkah penting dalam menegakkan etika profesi dan wibawa pengadilan.

MA menegaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan norma hukum harus mendapatkan sanksi yang setimpal agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Polemik yang melibatkan Razman dan Firdaus Oiwobo ini juga menjadi peringatan bagi para pengacara untuk selalu menjaga sikap dan profesionalisme mereka, terutama di ruang sidang yang menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Kesimpulan

Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, setelah mengalami pembekuan sumpah advokat akibat kericuhan yang terjadi dalam sidang, kini mengajukan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari teguran etika yang mereka terima dan harapan agar pembekuan sumpah advokat dapat dicabut.

Insiden ini juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan kehormatan profesi pengacara di mata publik serta di hadapan lembaga peradilan.