beritane.com
beritane.com

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM

EnergiaBareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM (Surat Hak Guna Bangunan-Surat Hak Milik) pagar laut di wilayah Tangerang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya gelar perkara yang melibatkan tim penyidik. Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen untuk mengajukan klaim hak atas tanah di kawasan tersebut.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa (18/2/2025) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik bersama seluruh peserta gelar telah sepakat untuk menentukan empat tersangka dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan.

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah Kepala Desa Kohod (A), Sekretaris Desa Kohod (UK), serta dua orang yang bertindak sebagai penerima kuasa (SP dan CE).

Mereka terbukti terlibat dalam pemalsuan berbagai surat dan dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah, khususnya yang terkait dengan pembayaran lahan di wilayah Tangerang.

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM

Djuhandani menjelaskan bahwa keempat tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan pemalsuan terhadap sejumlah dokumen penting.

Sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM terkait tanah pagar laut di wilayah tersebut telah terbit sebagai hasil dari tindak pidana yang mereka lakukan. Pemalsuan dokumen ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 dan berlangsung hingga November 2024.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membuat dan menggunakan surat-surat palsu.

Dokumen palsu yang mereka buat antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, hingga surat keterangan tanah.

Selain itu, mereka juga membuat surat keterangan kesaksian dan surat kuasa untuk pengurusan permohonan sertifikat tanah dari warga Desa Kohod.

Seluruh dokumen ini dipalsukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod, bersama dengan dua penerima kuasa tersebut.

Dalam penjelasannya, Djuhandani menambahkan bahwa motif di balik pemalsuan dokumen ini adalah motif ekonomi.

Keempat tersangka diduga memalsukan dan mencatut identitas warga Desa Kohod untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus menggali lebih lanjut mengenai berapa besar keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka dalam aksi penipuan ini.

“Yang jelas, ini ada kaitannya dengan motif ekonomi. Namun, kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan besaran keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka. Saat ini, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda, sehingga masih perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menahan keempatnya.

Penahanan terhadap tersangka belum dilakukan karena gelar perkara baru saja dilaksanakan, dan proses administrasi penyidikan masih dalam tahap kelengkapan.

“Baru saja dilakukan penetapan tersangka, dan kami sedang melengkapi administrasi penyidikan. Setelah itu, kami akan memanggil para tersangka untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” jelas Djuhandani.

Penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap keempat tersangka.

Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal), sehingga para tersangka tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia atau memasuki wilayah Indonesia selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat pencegahan terhadap para tersangka. Hal ini dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri,” ujar Djuhandani menambahkan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan para penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan pemalsuan dokumen yang lebih luas, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.

Ke depan, diharapkan proses hukum akan berjalan secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa.

Sumber: detikcom