beritane.com
beritane.com

Rumah Ahmad Ali NasDem Digeledah KPK, Ini Barang Bukti yang Disita Penyidik

Ahmad Ali NasDem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali, seorang politikus Partai NasDem, terkait dengan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, tas, dan jam tangan.

“Secara umum, kami menemukan dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen elektronik, uang, tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Tessa belum memberikan rincian mengenai jumlah uang yang disita, maupun merek dari tas dan jam yang ditemukan.

“Untuk detailnya, kami akan menunggu rilis resmi dari penyidik karena penggeledahan ini baru saja selesai,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing. Penggeledahan berlangsung di wilayah Jakarta Barat.

“Jumlahnya belum bisa kami sampaikan, namun uang yang disita terdiri dari gabungan rupiah dan mata uang asing,” ujar Tessa.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Tessa memastikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan akan diberikan setelah proses penyidikan lebih lanjut.

“Surat perintah penyidikan atau dasar penggeledahan menggunakan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi penggeledahan di kediaman Ahmad Ali, yang terkait dengan perkara yang melibatkan Rita Widyasari.

“Benar, ada penggeledahan terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka RW (Rita Widyasari) dari Kutai Kartanegara,” ujar Tessa.

Rita Widyasari, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta atau menjalani 6 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hakim menyatakan bahwa Rita menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Rita sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis tersebut, namun upaya itu ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021, dan ia dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain itu, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari seorang pengusaha tambang dalam bentuk dolar AS, dengan jumlah yang mencapai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rumah Ahmad Ali NasDem Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem.

Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Terkait dengan hal ini, pertanyaan muncul mengenai seberapa besar kekayaan yang dimiliki Ahmad Ali. Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia ajukan pada 27 Maret 2023, kekayaan Ali tercatat mencapai Rp 132,5 miliar.

Laporan tersebut mencakup harta-harta yang dimilikinya pada periode 2022, termasuk 47 unit tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Sulawesi Tengah, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Australia, dengan total nilai mencapai Rp 64.108.948.660.

Selain properti, Ahmad Ali juga tercatat memiliki berbagai kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 10.601.500.000.

Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi Honda Accord Sedan tahun 2010, Toyota Avanza tahun 2005, Nissan X-Trail tahun 2005, Mitsubishi Truck tahun 2005, serta kendaraan mewah seperti Wrangler Jeep tahun 2012, Toyota Alphard tahun 2015, Lexus tahun 2016, dan Mercedes SUV tahun 2022.

Politikus NasDem ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 5.150.000.000, surat berharga senilai Rp 6.720.000.000, kas dan setara kas sejumlah Rp 87.014.982.992, serta harta lainnya senilai Rp 2.320.000.000. Sementara itu, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 43.387.437.341.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah Ahmad Ali dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari sebagai tersangka.

“Penggeledahan ini terkait dengan kasus TPPU dengan tersangka Rita W,” ujar Rudi Setiawan melalui pesan singkat pada Selasa, 4 Februari 2025.