beritane.com
beritane.com

Apple Siap Produksi iPhone di Indonesia untuk Penuhi Persyaratan TKDN

Apple Siap Produksi iPhone di Indonesia

Apple dilaporkan sedang mempersiapkan langkah besar untuk memproduksi iPhone di Indonesia.

Menurut laporan dari Nikkei Asia, para pemasok Apple sedang bersiap untuk memulai produksi iPhone di tanah air, yang merupakan respons terhadap larangan penjualan perangkat iPhone di Indonesia sejak Oktober 2024.

Larangan ini terjadi setelah Apple gagal memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk ponsel yang dipasarkan di negara tersebut.

Sertifikat TKDN menjadi syarat utama bagi perangkat elektronik, termasuk ponsel, agar bisa mendapatkan izin edar di Indonesia.

Jika kabar tentang pabrik iPhone di Indonesia terbukti benar, ini akan menjadi tonggak penting bagi Apple, karena Indonesia akan menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memproduksi iPhone.

Selama ini, Apple memang telah memiliki pabrik di Vietnam, tetapi pabrik tersebut hanya memproduksi produk non-iPhone, seperti AirPods, iPad, Apple Watch, dan rencananya MacBook.

Dengan adanya pabrik iPhone di Indonesia, Apple tidak hanya akan memperluas kapasitas produksinya, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri manufaktur teknologi di Indonesia, yang dikenal dengan rantai pasokan elektroniknya yang canggih.

Meskipun laporan tidak merinci lokasi dan waktu pembangunan pabrik, kabar ini dapat mempercepat proses pemulihan bagi Apple untuk kembali meluncurkan produk iPhone di Indonesia.

Apple Siap Produksi iPhone di Indonesia

Sebelumnya, Apple telah berinvestasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam, sebagai bagian dari langkah strategisnya untuk memperkuat ekosistem produksinya di Asia.

Namun, pemerintah Indonesia menilai bahwa pabrik AirTag tersebut belum cukup memenuhi syarat TKDN untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa meskipun investasi untuk pabrik AirTag menunjukkan niat baik, produksi aksesori tersebut tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN untuk iPhone.

Regulasi TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mewajibkan produsen handphone, komputer genggam, dan tablet untuk memenuhi persentase tertentu dari komponen lokal agar produk mereka bisa beredar di pasar Indonesia.

Dengan potensi terwujudnya pabrik iPhone di Indonesia, hal ini akan memberikan dampak besar bagi perekonomian negara, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat sektor manufaktur teknologi.

Jika ini terwujud, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar besar bagi produk Apple, tetapi juga memainkan peran penting dalam ekosistem rantai pasokan global Apple di kawasan Asia Tenggara.

Sumber: Kompas