beritane.com
beritane.com

Lini Bisnis Harvey Moeis, Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Harvey Moeis

Nama Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, kini tengah menjadi sorotan publik terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

Sebagai seorang pengusaha yang memiliki berbagai lini bisnis, berikut adalah beberapa sektor yang dikelola oleh Harvey Moeis.

Harvey Moeis, yang lahir pada 30 November 1985, dikenal sebagai salah satu pengusaha terkemuka di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan.

Meskipun terjerat dalam kasus korupsi timah, perjalanan bisnisnya telah melibatkan sejumlah perusahaan besar di industri tambang.

Bisnis Pertambangan Batu Bara

Salah satu sektor utama di mana Harvey Moeis terlibat adalah industri pertambangan batu bara. Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan beroperasi di Kalimantan Timur. MHU dikelola dengan fokus pada produksi batu bara yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Harvey, MHU telah berkembang menjadi salah satu pemain utama di industri batu bara, dengan komitmen untuk menerapkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Perusahaan ini juga berupaya meningkatkan efisiensi operasionalnya sambil meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan.

Selain MHU, Harvey juga diketahui memiliki saham di beberapa perusahaan tambang batu bara lainnya, menunjukkan bahwa ia memiliki portofolio bisnis yang luas dan solid dalam sektor pertambangan Indonesia.

Putusan Banding Harvey Moeis: Vonis 20 Tahun Penjara

Pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun kini, dengan putusan banding, masa penjaranya diperpanjang menjadi 20 tahun.

Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 8 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika jumlah harta bendanya tidak mencukupi, Harvey akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 10 tahun.

Pertimbangan Hakim dalam Vonis 20 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Harvey, sementara jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan pidana subsider dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, yang akhirnya menghasilkan vonis yang lebih berat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa langkah hukum banding atas putusan kasus korupsi timah ini telah dilakukan, dan satu putusan lainnya diterima oleh pihak jaksa.

Sumber: merdeka.com