Lembaga think-tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih tegas dalam melaksanakan transisi energi menuju target nol-emisi pada tahun 2060 atau lebih cepat.
IESR menanggapi pernyataan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo, yang menyebutkan bahwa Just Energy Transition Partnership (JETP) yang disepakati pada November 2022 gagal karena tidak adanya dana yang cair.
Pernyataan tersebut muncul setelah Amerika Serikat (AS) menarik diri dari Persetujuan Paris setelah Donald Trump terpilih menjadi presiden.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menurut laporan Republika, Senin (3/2/2025) menegaskan bahwa keputusan AS untuk keluar dari kesepakatan Paris dan kebijakan “America First” tidak seharusnya membuat Indonesia goyah dalam komitmennya terhadap JETP.
Fabby mengingatkan bahwa JETP tidak bergantung hanya pada AS, melainkan melibatkan banyak negara dan lembaga pendanaan internasional yang tetap berkomitmen untuk mendukung transisi energi Indonesia.
Menurut Fabby, pemerintah harus memperkuat komitmen terhadap transisi energi, khususnya dalam mendukung implementasi JETP, Energy Transition Mechanism (ETM), dan berbagai inisiatif lainnya, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mempercepat proses transisi energi:
- Melanjutkan Satgas Transisi Energi Nasional (TEN), yang sebelumnya dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk memastikan koordinasi yang baik dalam percepatan transisi energi dan pelaksanaan JETP, ETM, dan inisiatif terkait lainnya.
- Mempercepat Reformasi Kebijakan Energi, terutama yang menghambat pengembangan energi terbarukan, sebagaimana telah dipetakan dalam CIPP (Clean, Affordable, and Secure Energy for All).
- Menyesuaikan Target JETP, seperti bauran energi terbarukan minimal 34% pada 2030 dan puncak emisi 290 juta ton CO2 pada 2030, yang harus tercermin dalam perencanaan energi nasional seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
- Menuntaskan Persetujuan Pensiun Dini PLTU Cirebon I melalui skema ETM, yang telah berada dalam proses selama tiga tahun.
Fabby menyatakan bahwa transisi energi sangat penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Transisi energi adalah prasyarat untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan menjadi salah satu dari 13 Transformasi Super Prioritas yang harus dilakukan pemerintah,” tambah Fabby.
Fabby juga menekankan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, Indonesia membutuhkan pasokan energi yang cukup, khususnya dari sumber energi terbarukan.
Ia memperingatkan bahwa mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, terutama PLTU batu bara, justru akan merugikan ekonomi Indonesia.
“Jika kita terus mempertahankan energi fosil, kita akan kehilangan kesempatan untuk mengurangi emisi, mengurangi subsidi energi, serta melewatkan peluang investasi di sektor energi terbarukan,” tegas Fabby.
Menurut kajian IESR, menutup PLTU batu bara lebih cepat dapat menghasilkan penghematan besar, termasuk pengurangan subsidi listrik dan biaya kesehatan akibat polusi.
IESR memperkirakan penghematan ini mencapai sekitar 34,8 miliar dolar AS untuk subsidi listrik dan 61,3 miliar dolar AS untuk biaya kesehatan.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi kerugian akibat pembatalan proyek pembangkit, penghentian PLTU, transisi pekerjaan, dan kerugian penerimaan negara dari sektor batu bara.
Sebagai langkah selanjutnya, IESR mendesak Presiden Prabowo untuk segera menginstruksikan jajaran menterinya agar melaksanakan kebijakan transisi energi dengan perencanaan yang lebih konkret dan terukur dalam sektor kelistrikan nasional.








