ENERGIA.ID – PT Pertamina (Persero) menanggapi berita terkait pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite yang sempat mencuat di media.
Perusahaan mengonfirmasi bahwa tidak ada praktik oplosan Pertamax dengan Pertalite, dan Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.
Pernyataan Pertamina Soal Isu Oplosan
Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menyatakan bahwa isu tentang oplosan Pertamax dan Pertalite tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya, Fadjar menjelaskan bahwa kesalahpahaman ini muncul terkait pemaparan Kejaksaan Agung mengenai pengadaan bahan bakar.
Fadjar menegaskan bahwa yang dimaksudkan dalam kasus ini bukan pencampuran antara Pertalite dan Pertamax, melainkan tentang pembelian BBM dengan RON 90 (Pertalite) yang diklaim sebagai RON 92 (Pertamax).
Perbedaan RON 90 dan RON 92
Untuk memberi gambaran lebih jelas, RON 90 merupakan bahan bakar yang dikenal dengan nama Pertalite, sementara RON 92 adalah Pertamax.
Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang beredar sudah melalui pengujian dan memenuhi standar yang berlaku, dan produk ini dipastikan sesuai dengan spesifikasinya.
Pemeriksaan oleh Lemigas
Proses pemeriksaan spesifikasi bahan bakar dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertamina juga menegaskan bahwa produk yang dijual ke masyarakat tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
Isu Dugaan Korupsi di Pertamina
Isu ini mulai mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dalam pengadaan produk kilang, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli RON 90 yang kemudian diblending menjadi RON 92 di storage atau depo, yang merupakan praktik yang tidak diperbolehkan.
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Komitmen Pertamina dalam Layanan Energi
Meskipun proses hukum berjalan, Pertamina menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan layanan distribusi energi kepada masyarakat dengan lancar dan optimal.
Fadjar Djoko Santoso juga menambahkan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa.
Dalam menghadapi situasi ini, Pertamina tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.








