Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018, ketika diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Dalam peraturan itu, PT Pertamina diharuskan mencari minyak yang diproduksi domestik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS),” ungkap Harli dalam konferensi pers pada Senin (10/2).
Harli menambahkan, jika penawaran dari pihak swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai bagian dari syarat mendapatkan izin ekspor.
Namun, dalam praktiknya, ia mengungkapkan bahwa KKKS swasta bersama Pertamina, seperti ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dengan berbagai cara.
“Pada periode tersebut, seharusnya ada ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN), mengingat adanya pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat Covid-19,” jelasnya.
Namun, yang terjadi justru PT Pertamina melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan intake produksi kilang.
“Minyak mentah yang seharusnya diolah di kilang malah digantikan dengan impor,” tambahnya. Harli menilai, kebiasaan PT Pertamina yang tergantung pada impor minyak mentah turut berkontribusi terhadap masalah ini.
“Ini masih dalam tahap penyidikan umum. Penggeledahan ini adalah bagian dari langkah yang dilakukan penyidik untuk memperjelas kasus ini,” tutur Harli lebih lanjut.
Terkait dengan perkembangan ini, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Fadjar.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 18.00 WIB. “Penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, dan empat soft file,” ungkap Harli.
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Chrisnawan Anditya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung. “Kami siap bekerja sama dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” katanya.








