beritane.com
beritane.com

Kepala Desa Kohod Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Kepala Desa Kohod Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dengan kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Arsin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Arsin sudah dilakukan, meskipun tidak memberikan rincian waktu pemeriksaan tersebut.

Djuhandani juga menyebutkan bahwa Arsin sempat tidak hadir saat diundang untuk klarifikasi sebelumnya.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa telah dilakukan,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025) malam.

Selama pemeriksaan, Djuhandani mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan modus operandi yang digunakan oleh Arsin dan beberapa pihak lainnya dalam memalsukan surat-surat untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Penyidik telah mendapatkan informasi terkait penggunaan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di kantor pertanahan,” jelas Djuhandani.

Dia juga menyebutkan bahwa beberapa pihak terlibat dalam memberikan bantuan dalam proses tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi bukti-bukti lebih lanjut.

Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini dari awal, yaitu dari surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Arsin akan ditetapkan sebagai tersangka jika bukti yang ada mendukung hal tersebut.

“Setelah semua pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai, kami akan segera menggelar perkara ini. Apakah nanti akan ada peningkatan status tersangka atau adanya keterlibatan pihak lain, itu akan kami kembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.

Kepala Desa Kohod Diperiksa Bareskrim

Kasus ini sebelumnya dilaporkan berdasarkan laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR, namun Djuhandani belum menjelaskan siapa yang dimaksud dengan AR.

“Kami telah membuat laporan polisi model A dengan nomor LP/A/2/II/2025, yang terlapor berinisial AR, dan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang yang terlibat dalam kasus ini, yang terdiri dari warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta beberapa ahli.

“Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kami mengetahui bahwa peristiwa pemalsuan ini terjadi sejak 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tambah Djuhandani.

Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim juga telah menyita 263 berkas penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara profesional dan transparan. Kami akan terus mengupdate perkembangan terkait penyidikan ini kepada masyarakat,” pungkas Djuhandani.