beritane.com
beritane.com

Komisi XI DPR Setujui Pemangkasan Anggaran Kemenkeu Rp 8,99 Triliun untuk Efisiensi APBN 2025

Menteri Keuangan Ungkap Alasan Efisiensi Anggaran

Komisi XI DPR telah menyetujui pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 8,99 triliun dalam pelaksanaan APBN 2025.

Pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan total efisiensi yang mencapai Rp 300 triliun.

“Awalnya pagu anggaran Kemenkeu untuk 2025 sebesar Rp 53,19 triliun, setelah efisiensi, anggaran tersebut menjadi Rp 44,2 triliun,” ujar Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, saat membacakan hasil rapat kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI di Jakarta pada Kamis (13/2).

Komisi XI DPR Setujui Pemangkasan Anggaran Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya menyebutkan bahwa salah satu kebijakan fiskal yang diambil adalah pengurangan alokasi anggaran untuk berbagai program.

Program kebijakan fiskal, yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 59,19 miliar, kini dipangkas menjadi Rp 11,84 miliar, dengan pengurangan sebesar Rp 47,35 miliar.

Program pengelolaan penerimaan negara mengalami pemangkasan sebesar Rp 716,02 miliar, yang mengubah alokasi dari Rp 2,39 triliun menjadi Rp 1,67 triliun.

Sementara itu, program pengelolaan belanja negara juga diusulkan untuk dipangkas Rp 37,18 miliar, yang membuat anggaran program ini turun menjadi Rp 8,27 miliar dari sebelumnya Rp 45,45 miliar.

Selain itu, pengelolaan perbendaharaan dan kekayaan negara yang semula dialokasikan sebesar Rp 238,14 miliar, dipangkas menjadi Rp 100,36 miliar setelah pengurangan sebesar Rp 137,78 miliar.

Program dukungan manajemen mengalami efisiensi hingga Rp 8,05 triliun, yang mengubah alokasi program ini menjadi Rp 42,41 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 50,47 triliun.

Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak diterapkan pada belanja gaji, sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Efisiensi lebih difokuskan pada pengurangan belanja barang dan belanja modal.

Belanja untuk program-program yang mendukung tugas utama Kemenkeu, seperti pengelolaan penerimaan negara, pengembangan teknologi informasi (TI), serta pembangunan gedung, tetap mendapat dukungan anggaran, namun dengan peninjauan yang lebih teliti.

Dalam hal pos belanja, efisiensi dilakukan pada berbagai item, antara lain alat tulis kantor (ATK), yang awalnya dialokasikan sebesar Rp 213 miliar dipangkas menjadi Rp 42,2 miliar, serta kegiatan seremonial yang dipotong dari Rp 7,8 miliar menjadi Rp 3,32 miliar.

Biaya rapat, seminar, dan kegiatan lainnya juga mengalami pemangkasan dari Rp 289,5 miliar menjadi Rp 58,2 miliar.

Selain itu, anggaran untuk diklat dan bimbingan teknis dipangkas dari Rp 24,7 miliar menjadi Rp 4 miliar, dengan pelaksanaan yang dialihkan ke format daring.

Pemangkasan juga dilakukan pada anggaran kajian dan analisis, honor kegiatan, percetakan, dan perjalanan dinas.

Misbakhun menekankan bahwa langkah pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Kemenkeu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara, menghindari pengeluaran yang tidak perlu, serta mengoptimalkan hasil dari setiap anggaran yang dialokasikan.

Sumber: Katadata