Pemerintah Indonesia tengah menyusun peraturan teknis untuk penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang sedang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan pola kerja ini diperlukan untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan tugas ASN saat ini, serta mendukung implementasi Instruksi Presiden No. 1/2025.
Pola Kerja Fleksibel dalam Peraturan Presiden
FWA sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Dalam pasal 8, peraturan ini memungkinkan ASN untuk melakukan tugas kedinasan dengan fleksibilitas baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Dengan adanya aturan ini, ASN diberikan kebebasan untuk bekerja dari lokasi yang berbeda, seperti rumah, serta mengatur waktu kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun, implementasi lebih lanjut dari pengaturan ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah.
Mereka bertanggung jawab untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan FWA, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tugas kedinasan yang ada.
FWA dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS
Fleksibilitas kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 4 huruf f, dijelaskan bahwa kewajiban ASN untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan pengaturan yang fleksibel, baik dalam hal waktu maupun lokasi.
Pengaturan ini memberi ruang bagi pegawai untuk menyesuaikan waktu kerja mereka, asalkan tetap memenuhi standar dan target yang ditetapkan.
Implementasi FWA di Kementerian PANRB Pasca-Pandemi
Setelah pandemi Covid-19, Kementerian PANRB telah menerapkan FWA dengan sejumlah pengaturan. Pegawai di unit kerja Kementerian PANRB diizinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan, dengan batasan maksimal 30% dari total pegawai di unit tersebut.
Selain itu, pegawai juga diberikan fleksibilitas waktu untuk mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja yang hilang secara proporsional, maksimal 8 kali dalam sebulan.
Saat ini, Kementerian PANRB juga tengah melakukan penyesuaian pengaturan secara internal, termasuk kebijakan fleksibilitas lokasi, yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu.
Penyesuaian FWA untuk Setiap Instansi
Penerapan FWA di setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Menteri PANRB menjelaskan bahwa kebijakan FWA harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memiliki tugas teknis tertentu, tentu perlu pengaturan khusus yang sesuai dengan layanan yang mereka berikan.
Begitu pula dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus memastikan layanan teknis kepegawaian tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan ASN.
Dua Prinsip Utama dalam Penerapan FWA
Terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga dalam penerapan FWA. Pertama, target kinerja harus tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi, meskipun pola kerja lebih fleksibel diterapkan.
Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan harus tetap optimal, tanpa penurunan kualitas atau gangguan dalam pelayanan.
Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan dapat tercapai efisiensi anggaran yang lebih optimal, produktivitas ASN meningkat, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan prima.
Pemerintah berharap agar kebijakan ini tidak hanya mendukung kinerja pegawai, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.








