PT Pertamina Patra Niaga memberikan kesempatan bagi pengecer yang berminat untuk menjadi pangkalan resmi dalam penjualan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram.
Pangkalan resmi ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG yang lebih terjamin dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Proses Pengajuan Menjadi Pangkalan Resmi LPG
Menurut Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, pengecer yang ingin menjadi pangkalan harus mengajukan permohonan ke agen LPG yang sudah bekerja sama dengan Pertamina.
Pangkalan resmi yang berada di bawah koordinasi PT Pertamina Patra Niaga akan melayani wilayah pemasaran LPG dan BBM di seluruh regional Jatimbalinus, yang pusat operasionalnya terletak di Surabaya, Jawa Timur.
Ahad menambahkan bahwa potensi pembentukan pangkalan baru sangat besar, terutama di wilayah yang masih memungkinkan pendirian sarana dan prasarana untuk penjualan LPG. Pengecer yang bisa menjadi pangkalan adalah individu, bukan badan usaha.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menjadi Pangkalan Resmi
Untuk mengajukan permohonan menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg, pengecer harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Rekening bank untuk transaksi non-tunai
- Registrasi aplikasi gerai pangkalan
Selain itu, pengecer juga perlu menjalin kontrak dengan agen LPG atau memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk menjadi pangkalan resmi.
Jumlah Pangkalan LPG 3 Kg di Bali
Berdasarkan data yang diterima dari Pertamina Patra Niaga, jumlah pangkalan LPG 3 Kg di Bali per Januari 2025 tercatat sebanyak 5.335 unit. Pangkalan resmi ini dilengkapi dengan timbangan untuk memastikan takaran LPG yang dijual sesuai dengan ketentuan, memberikan jaminan keakuratan berat tabung LPG kepada konsumen.
Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi, dan tidak lagi di pengecer. Harga LPG 3 Kg yang dijual di pangkalan resmi juga mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Di Bali, pemerintah provinsi telah menetapkan HET LPG 3 Kg sebesar Rp18.000 per tabung sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022. Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan resmi terdekat melalui situs web resmi atau layanan informasi di nomor telepon 135.
Untuk menemukan pangkalan LPG resmi, masyarakat juga dapat mengunjungi tautan berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.








