Energia – Pada Selasa (18/2), Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intensif, RUU ini akhirnya disetujui untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, dengan delapan fraksi di DPR yang memberikan persetujuan penuh terhadap perubahan yang diusulkan.
Pembahasan Cepat RUU Minerba
Proses pembahasan RUU Minerba berjalan dengan sangat cepat. Dalam sepekan terakhir, DPR dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba telah melakukan pembahasan yang mendalam, bahkan rapat digelar hingga tengah malam.
Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan revisi undang-undang yang sangat penting ini, yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Paripurna untuk melanjutkan RUU Minerba ke tahap selanjutnya, dan disetujui dengan suara kompak.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Adies Kadir. Jawaban bulat dari seluruh peserta rapat adalah “Setuju.”
Poin-Poin Penting dalam Revisi RUU Minerba
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memaparkan beberapa poin penting yang terdapat dalam perubahan keempat Undang-Undang Minerba ini.
Salah satu perubahan signifikan adalah terkait dengan mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Sebelumnya, izin tersebut diberikan melalui lelang terbuka, namun dalam revisi ini ada perubahan yang memperkenalkan skema prioritas, selain mekanisme lelang yang tetap dipertahankan.
“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Supratman.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi berbagai komponen bangsa, termasuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di daerah penghasil.
Selain itu, Supratman juga menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, IUP dan WIUP akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Mereka akan memiliki kewajiban untuk mendukung perguruan tinggi, termasuk dalam penyediaan dana riset, pembangunan fasilitas, dan pemberian beasiswa.
Perguruan Tinggi Hanya Menerima Manfaat, Tidak Mengelola Tambang
Dalam pembahasan RUU Minerba yang baru ini, perguruan tinggi yang sebelumnya sempat diusulkan untuk diberi izin mengelola tambang, akhirnya hanya akan menerima manfaat dari hasil tambang yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
Hal ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, DPR, dan berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi itu sendiri.
“Yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan tinggi tertentu,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Doli Kurnia.
Supratman Agtas juga menjelaskan bahwa meskipun perguruan tinggi tidak diberikan izin langsung untuk mengelola tambang, mereka tetap bisa mendapatkan manfaat dari hasil tambang untuk keperluan penelitian, pengembangan laboratorium, dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa.
“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk membantu perguruan tinggi yang membutuhkan dana riset dan beasiswa,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.
Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Selain perguruan tinggi, RUU Minerba yang baru ini juga memberikan konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal ini menjadi salah satu hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan peluang kepada ormas untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan. Konsesi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi sosial dan kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin langsung kepada perguruan tinggi bukan berarti pemerintah menutup peluang bagi kampus untuk mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.
Sebaliknya, pemerintah akan memastikan bahwa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang mendapatkan izin dapat berkolaborasi dengan perguruan tinggi dalam hal pendanaan riset dan pengembangan, serta pemberian beasiswa bagi mahasiswa.
“Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah wilayah tambang akan memiliki kewajiban untuk memberikan semacam penelitian, riset, dan segala macam itu kepada kampus, dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka (mahasiswa perguruan tinggi tersebut) mendapatkan beasiswa,” jelas Bahlil.
Kesimpulan
RUU Minerba yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 18 Februari 2024 membawa perubahan penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Meskipun perguruan tinggi tidak lagi diberikan izin langsung untuk mengelola tambang, mereka tetap dapat menerima manfaat dari sektor pertambangan melalui skema penugasan yang melibatkan BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
Selain itu, konsesi tambang untuk ormas keagamaan juga menjadi bagian dari kesepakatan yang lebih luas untuk memastikan bahwa sektor pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat lebih adil dan berdampak positif pada perekonomian nasional.








