Meski sudah ada putusan pengadilan yang menguatkan status Andi Baso Matutu sebagai pemilik sah, pihak-pihak yang merasa dirugikan masih berupaya mencari keadilan.
Proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinjrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/2/2025), diwarnai dengan kericuhan.
Ratusan warga dan gabungan organisasi masyarakat (ormas) melakukan perlawanan, berusaha menggagalkan eksekusi tersebut.
Sengketa Lahan yang Berlarut-larut
Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak. Pada akhirnya, Andi Baso Matutu berhasil memenangkan gugatan yang membuatnya diakui sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Proses hukum panjang ini melibatkan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 49/Pdt/2018/PN.Mks, Pengadilan Tinggi Makassar No. 133/PDT/2019/PT MKS, hingga putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 dan peninjauan kembali No. 1133/PK/Pdt/2023.
Menurut kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, sengketa ini sudah berlangsung sejak 2018 dan setelah melalui berbagai tahapan hukum, Andi Baso Matutu diakui sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Hendra menegaskan bahwa dasar hukum yang dimiliki kliennya sudah diperkuat oleh putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
“Semua perselisihan mengenai status tanah ini sudah selesai secara hukum. Putusan-putusan pengadilan telah mengonfirmasi bahwa Andi Baso Matutu adalah pemilik sah dari tanah tersebut,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Kuasa Hukum Andi Baso Matutu: Bangunan dengan Sertifikat Palsu
Selain lahan kosong, ada 9 bangunan rumah toko (ruko) dan satu gedung yang juga berada di lokasi tersebut. Hendra menjelaskan bahwa meski bangunan-bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya membuktikan bahwa SHM tersebut palsu melalui proses hukum pidana.
Dengan dasar tersebut, Andi Baso Matutu mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan SHM yang ada, dan pengadilan telah memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Hendra menegaskan bahwa pembatalan SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) didasarkan pada putusan pidana yang menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut adalah hasil pemalsuan.
“Sertifikat-sertifikat yang ada tidak sah karena terbukti palsu. Kami menggunakan putusan pidana untuk menggugat dan meminta agar pengadilan membatalkan semua SHM yang diterbitkan berdasarkan bukti palsu tersebut,” jelasnya.
Perlawanan Pihak Ketiga
Sebelum eksekusi dilakukan, telah ada upaya perlawanan hukum dari pihak ketiga yang menguasai sebagian lahan dan bangunan tersebut.
Pada tahun 2022, pihak ketiga melakukan verzet (perlawanan) terhadap eksekusi ini, namun pengadilan menolak perlawanan tersebut.
Setelah melalui proses banding, keputusan Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak perlawanan pihak ketiga, sehingga upaya eksekusi dapat dilanjutkan.
Hendra menekankan bahwa eksekusi ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi pemilik sah lahan, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tudingan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Hukum
Namun, pihak yang berseberangan dengan Andi Baso Matutu tidak tinggal diam. Muhammad Ali, kuasa hukum serta ahli waris Hamat Yusuf, salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa ini, mengaku heran dengan kemenangan Andi Baso Matutu.
Ali mengklaim bahwa Andi Baso Matutu tidak pernah menguasai tanah tersebut dan mempertanyakan keabsahan rincik yang digunakan oleh kliennya dalam proses pengadilan.
Ali menegaskan bahwa dirinya memiliki SHM yang sah atas tanah tersebut dan mencurigai bahwa rincik yang digunakan oleh Andi Baso Matutu untuk menggugat adalah dokumen palsu.
“Saya sudah menguasai tanah ini selama 84 tahun, saya bayar PBB, ada IMB-nya, dan saya memiliki SHM yang sah. Tidak ada bukti yang menyatakan bahwa SHM saya tidak sah,” tegas Ali dikutip dari Liputan6.
Ali juga mengungkapkan bahwa Andi Baso Matutu saat ini sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus pemalsuan dokumen.
Ia mengkritik hakim yang menangani sengketa ini karena dianggap tidak adil dan menghilangkan bukti yang menguatkan posisinya. Ali bahkan mengklaim bahwa Komisi Yudisial telah memutuskan bahwa hakim dalam kasus ini tidak objektif.
Permintaan Keadilan dari Pihak Terkait
Menyusul kericuhan yang terjadi selama eksekusi lahan, sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pemilik bangunan yang terkena eksekusi, mengajukan permintaan keadilan.
Salah satunya adalah Rahmawang Busrah, pemilik salah satu ruko yang juga ikut terdampak eksekusi. Rahmawang mengaku telah membeli ruko tersebut dari developer pada tahun 2007 dan memiliki SHM yang sah atas properti tersebut.
“Ruko ini kami beli dengan SHM yang sah pada tahun 2007. Kami tidak pernah tahu tentang gugatan yang diajukan Andi Baso Matutu dan tidak pernah dipanggil sebagai pihak terkait dalam persidangan,” ungkap Rahmawang.
Rahmawang pun meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta terkait kasus ini, agar dapat diketahui siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut dan agar mafia tanah tidak terus menguasai lahan di Makassar.
Kesimpulan
Eksekusi lahan yang terjadi di Makassar ini mengungkapkan betapa kompleksnya sengketa tanah yang melibatkan berbagai pihak. Meski sudah ada putusan pengadilan yang menguatkan status Andi Baso Matutu sebagai pemilik sah, pihak-pihak yang merasa dirugikan masih berupaya mencari keadilan.
Proses hukum yang panjang ini mencerminkan pentingnya ketegasan dalam menegakkan hukum demi memastikan hak-hak pemilik tanah yang sah. Namun, masalah pemalsuan bukti dan praktik mafia tanah juga menjadi isu besar yang perlu perhatian lebih dari pihak berwenang.








