beritane.com
beritane.com

Putusan Banding Harvey Moeis: Majelis Hakim Tidak Menemukan Hal yang Meringankan

Profil Harvey Moeis

Putusan banding Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah 20 tahun penjara. Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.

Pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding untuk kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dengan terdakwa Harvey Moeis. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Teguh Harianto ini fokus pada pembacaan putusan akhir.

Dalam keputusan majelis hakim, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan temuan tersebut, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadapnya, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ancaman tambahan berupa pidana penjara selama 10 tahun jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Hakim Teguh Harianto dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hakim juga menambahkan bahwa tindakan Harvey Moeis sangat menyakiti hati masyarakat, terlebih di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dialami rakyat. Tak ada faktor yang dianggap meringankan dalam kasus ini.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakannya sangat menyakiti hati rakyat, di saat perekonomian negara sedang sulit. Untuk itu, tidak ada hal yang meringankan dalam keputusan ini,” ujar Hakim Teguh.

Putusan Lebih Berat dari Pengadilan Tipikor

Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya, yang hanya memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan bagi Harvey Moeis.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ancaman pidana 2 tahun penjara jika tidak membayar.

Aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut juga dirampas untuk negara guna menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti.

Keputusan ini sebelumnya menuai kritik, terutama karena vonis yang dianggap terlalu ringan. Jaksa, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, kemudian mengajukan banding.

Reaksi Presiden Prabowo Subianto

Putusan yang dianggap terlalu ringan juga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.

Beliau menyatakan bahwa terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah seharusnya dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat, bahkan bisa mencapai 50 tahun penjara.

Sebagai informasi, Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.