Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memperlancar pengesahan penambahan anggaran dalam program Bandung Smart City.
Empat anggota DPRD yang menerima suap tersebut adalah Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi.
Menurut salah satu JPU KPK, Titto Jaelani, keempat anggota DPRD periode 2019-2024 itu menerima uang tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pengesahan tambahan anggaran untuk program Bandung Smart City, serta pendanaan untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan total anggaran mencapai sekitar Rp47 miliar pada APBD 2022.
“Dakwaan menyebutkan bahwa Ema Sumarna memberikan uang senilai total Rp1 miliar kepada para penyelenggara negara,” ungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan, disebutkan bahwa uang sebesar Rp1 miliar itu dibagi secara bertahap.
Achmad Nugraha menerima Rp200 juta, Yudi Cahyadi Rp500 juta, Riantono Rp270 juta, dan Ferry Cahyadi Rp30 juta.
Semua dana ini diberikan setelah pengesahan anggaran tambahan untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung pada tahun 2022.
Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yakni mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khoirul Rijal, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Ema Sumarna dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, serta Pasal 12B, jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ema juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keempat anggota DPRD yang terlibat, yakni Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Ferry Cahyadi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18, terkait penerimaan suap dalam kasus ini.
Pada persidangan, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 18 Februari 2025 untuk pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi didasarkan pada adanya sejumlah fakta yang perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan saksi.
Ia menambahkan bahwa eksepsi biasanya hanya mengarah pada keberatan terkait formalitas, sementara mereka lebih fokus pada fakta yang tercantum dalam dakwaan.
Terkait dengan ketidakhadiran Ema Sumarna dalam persidangan, Rizky menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani sanksi terkait pelanggaran penggunaan alat komunikasi selama masa penahanan.
Ema Sumarna telah diisolasi selama tiga hari dan tidak dapat menerima kunjungan keluarga atau melakukan aktivitas lainnya.
Rizky juga menambahkan bahwa Ema memiliki riwayat penyakit jantung, yang memerlukan perhatian khusus untuk menjaga kesehatan tubuhnya.
Profil Ema Sumarna: Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung
Dr. H. Ema Sumarna, M.Si., adalah seorang birokrat yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2019 hingga 2024.
Sebelumnya, ia telah meniti karier panjang di dunia pemerintahan dan memiliki banyak pengalaman, termasuk sebagai sekretaris lurah hingga Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Ema juga dikenal pernah menjabat sebagai ajudan dan sekretaris pribadi Gubernur Jawa Barat saat itu, Mayjen TNI Raden Nana Nuriana.
Berikut adalah profil lengkap Ema Sumarna:
Kehidupan Pribadi
Dilahirkan di Sumedang, Jawa Barat, pada 7 Desember 1966, Ema Sumarna kini berusia 58 tahun. Informasi ini dapat ditemukan di berbagai sumber, termasuk Wikipedia.
Pendidikan
Ema Sumarna menempuh pendidikan di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebelum melanjutkan studi ke Universitas Langlangbuana untuk meraih gelar sarjana. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung.
Karier
Ema memulai karier pemerintahan pada 1991 sebagai Sekretaris Lurah Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Setelah itu, pada 1995, ia terpilih menjadi Lurah Ciumbuleuit. Kariernya semakin berkembang ketika ia menjabat sebagai ajudan dan sekretaris pribadi Gubernur Jawa Barat pada periode 1996 hingga 2001.
Selama kariernya, Ema juga pernah menduduki beberapa posisi penting di pemerintahan Kota Bandung, di antaranya:
- Camat Cibeunying Kidul (2001)
- Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bandung (2003)
- Kepala Bagian Bina Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2004)
- Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung (2005)
- Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung (2010)
- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Bandung (2011)
- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung (2014)
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung (2016)
- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung (2017)
Pada tahun 2018, Ema Sumarna diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bandung menggantikan Evi Shaleha. Ia kemudian dilantik secara resmi sebagai Sekda definitif pada 22 Maret 2019.
Selain itu, Ema sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung ketika terjadi kekosongan jabatan di pemerintahan Kota Bandung.
Laporan Kekayaan
Berdasarkan data dari e-LHKPN KPK, Ema Sumarna tercatat memiliki kekayaan total senilai Rp7.801.458.214 per 31 Desember 2023. Kekayaan ini terdiri dari:
A. Tanah dan Bangunan: Rp6.350.000.000
- Tanah dan bangunan di Kota Bandung dan Sumedang dengan nilai bervariasi, termasuk properti di Sumedang yang mencapai Rp3.000.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp203.000.000
- Sebuah sepeda motor Honda NC 12A2CBI dan mobil Honda HRV RU1 1.5 tahun 2019.
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp207.000.000
D. Kas dan Setara Kas: Rp1.057.208.214
Ema juga memiliki utang sebesar Rp15.750.000, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp7.801.458.214.
Kesimpulan
Ema Sumarna adalah seorang birokrat yang telah mengabdikan dirinya dalam berbagai posisi di pemerintahan Kota Bandung. Dengan perjalanan karier yang panjang, Ema memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan kota, terutama dalam aspek administrasi dan pelayanan publik.








