beritane.com
beritane.com

FAP Tekal Dumai Desak Pihak Kepolisian Panggil PT IBP Terkait Kasus Kompensasi Pekerja

FAP Tekal Dumai Desak Pihak Kepolisian Panggil PT IBP

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil PT Inti Benua Perkasa (IBP) terkait dengan dana kompensasi yang menjadi hak pekerja, sesuai dengan Pasal 15 PP 35 Tahun 2021.

Permintaan ini muncul setelah mediasi yang dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, untuk menuntaskan kasus tersebut.

Awalnya, FAP Tekal Dumai merencanakan aksi demonstrasi terkait dana kompensasi yang belum dibayarkan. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah pihak Sat Intelkam Polres Dumai memfasilitasi mediasi antara pekerja, PT IBP, dan PT SIL di Kafe Aku, Dumai, pada sore hari hingga menjelang maghrib.

Dalam mediasi tersebut, ditemukan fakta baru bahwa PT IBP, yang menjadi pemberi pekerjaan kepada PT SIL, tidak mengalokasikan dana kompensasi untuk pekerja kontrak di PT SIL.

“Kami mendesak Polres Dumai untuk memanggil PT IBP karena mereka telah mengabaikan hak-hak pekerja yang harusnya diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ismunandar, Ketua FAP Tekal Dumai.

Kasus ini sebelumnya sudah sampai ke ranah hukum, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan pekerja untuk menghilangkan hak kompensasi mereka.

FAP Tekal Menduga Ada Tindak Kejahatan

FAP Tekal menduga adanya tindakan kejahatan yang disengaja untuk menutupi pembayaran hak-hak pekerja. Beberapa pekerja yang terlibat dalam masalah ini juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Mapolres Dumai.

“Beberapa pekerja mengaku tidak pernah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang diklaim telah dibuat oleh perusahaan. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menghilangkan hak kompensasi mereka,” jelas Ismunandar.

FAP Tekal juga mencatat bahwa pada bulan Agustus 2024, mereka telah mengirimkan surat kepada Disnaker Dumai untuk mengajukan audiensi dengan PT IBP dan PT SIL.

Audiensi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kedua perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya dalam membayar hak kompensasi pekerja.

Hasil dari audiensi ini menunjukkan bahwa Disnaker Dumai telah mengirimkan surat kepada Disnaker Riau untuk memeriksa pembayaran hak kompensasi oleh PT IBP dan PT SIL.

Meskipun demikian, ketika FAP Tekal menanyakan kepada pekerja mengenai hal ini, mereka menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani PB atau memberikan cap jari seperti yang disebutkan dalam laporan.

“Kami mencurigai adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang bertujuan untuk menghindari pembayaran kompensasi yang sah bagi pekerja,” tambah Ismunandar, dikutip dari Kupas Berita.

Kasus ini semakin serius dengan dugaan keterlibatan PT IBP sebagai pihak pemberi kerja kepada PT SIL. Jika terbukti bahwa hak kompensasi tidak dicantumkan dalam kontrak antara PT IBP dan PT SIL, maka PT IBP harus bertanggung jawab untuk membayar kompensasi tersebut.

“Jika ternyata PT SIL melakukan penggelapan hak pekerja, kami akan memprosesnya lebih lanjut,” kata Ismunandar.

FAP Tekal juga mengungkapkan bahwa ada sekitar seribu pekerja PKWT di PT SIL, dengan rata-rata upah Rp 3,8 juta per bulan.

Dengan asumsi jumlah pekerja dan upah tersebut, total kompensasi yang seharusnya dibayarkan setiap tahun mencapai Rp 3,8 miliar. Sejak peraturan diberlakukan pada 2021, diperkirakan total hak kompensasi yang belum dibayarkan mencapai Rp 15,2 miliar.

“Kompensasi ini wajib diberikan oleh perusahaan ketika kontrak pekerja berakhir. Sesuai dengan Pasal 15 PP 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT berupa satu bulan upah untuk setiap tahun kerja,” jelas Ismunandar.

FAP Tekal menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati serta mendapatkan kompensasi yang seharusnya mereka terima.