Selain Harvey Moeis, hukuman terhadap Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah, juga mengalami peningkatan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, pada Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Helena Lim,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan yang dikutip dari Kompas.com.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Helena Lim. Jika tidak mampu membayar denda, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Putusan banding ini lebih berat dibandingkan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Pada 30 Desember 2024, Helena dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp750 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Sebelum putusan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Helena dengan hukuman yang lebih tinggi, yaitu 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Beda Nasib Helena Lim dan Vonis Harvey Moeis
Pada kesempatan yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, menjatuhkannya menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis ini diumumkan pada Kamis (13/2/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Arianto.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis,” kata Teguh Arianto dalam pembacaan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey. Jika tidak membayar denda, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 8 bulan penjara.
Di samping itu, hakim memutuskan untuk meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar, ia akan menjalani tambahan 10 tahun kurungan.
Putusan banding terhadap Harvey Moeis ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Negeri, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.








