Energia – Polisi masih terus menyelidiki kecelakaan yang merenggut nyawa Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, di Situbondo pada Jumat, 14 Februari 2025. Kejadian tersebut memunculkan beberapa fakta mengejutkan terkait kecelakaan tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Februari 2025.
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal terhadap sopir kendaraan pikap yang terlibat kecelakaan, yang diketahui berinisial MDS dan berusia 19 tahun, menunjukkan fakta bahwa ia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Menurut keterangan sementara, pengemudi kendaraan pikap bernomor polisi P 9308 NY, MDS, tidak memiliki SIM,” tambah Kombes Komarudin.
Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Renville Antonio
Menurut polisi, kecelakaan terjadi ketika mobil pikap yang dikendarai oleh MDS hendak menuju sebuah toko bangunan di sisi kanan jalan, namun pengemudi justru berbelok ke kiri sebelum akhirnya berbalik ke kanan. Di waktu yang bersamaan, Renville Antonio yang mengendarai motor gede melaju dengan kecepatan tinggi dari arah yang sama, sehingga tabrakan pun tidak terhindarkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan tersebut. Mereka akan terus mendalami kasus ini sebelum melaksanakan gelar perkara lebih lanjut.
Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Renville Antonio
PT. Jasa Raharja turut memberikan santunan kepada keluarga korban atas kecelakaan yang melibatkan kendaraan pikap dengan nomor polisi P 9304 MY dan sepeda motor Harley Davidson milik Renville Antonio, yang terjadi di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada 14 Februari 2025.
Kecelakaan ini mengakibatkan Renville Antonio meninggal dunia. Tamrin Silalahi, Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Timur, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Renville Antonio,” ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, santunan sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada istri Renville Antonio, Noor Nadira Maricar, sebagai ahli waris sah, pada hari yang sama, Jumat (14/2/2025), di rumah duka.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambah Tamrin.
Sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar, Jasa Raharja langsung merespons insiden ini dengan mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan serta mempercepat proses penyerahan santunan.
Tamrin juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum berkendara. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Tamrin.








