Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2025). KPK menegaskan bahwa Hasto tetap kooperatif dan tidak akan menghindar dari proses hukum.
Tessa, juru bicara KPK, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik meyakini Hasto akan menjalani proses hukum tanpa upaya menghalangi jalannya penyidikan.
“Penyidik masih percaya bahwa Hasto akan menghadapi proses ini sesuai yang telah disampaikan oleh beliau dan penasihat hukumnya,” ujarnya, dikutip dari Tirto pada Jumat (14/2/2025).
Tessa juga mengapresiasi kerja Tim Biro Hukum KPK dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan praperadilan.
KPK, lanjutnya, akan terus memfokuskan penanganan kasus ini untuk memenuhi semua unsur yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
Menurut Tessa, Hasto Kristiyanto akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah penyidik memastikan semua saksi dan bukti yang diperlukan telah terkumpul.
“Pemanggilan akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan saksi yang diperlukan terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebutkan bahwa keputusan untuk memanggil Hasto atau melakukan upaya paksa penahanan tergantung pada penyidik yang menilai kebutuhan penanganan kasus ini.
Pada sidang praperadilan, Hakim Ketua Djuyamto memutuskan untuk menolak permohonan Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Dengan putusan ini, status Hasto sebagai tersangka tetap sah.
“Permohonan praperadilan dari pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto dalam sidang, Kamis (13/2/2025). Hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK, yang menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak jelas dan kabur.
Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dinyatakan Sah
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, yang berarti statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait Harun Masiku tetap sah.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tercatat dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Hasto sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Hasto mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, yang ia anggap tidak sah.
Sidang praperadilan ini berlanjut hingga Kamis, 13 Februari 2025, di mana Hakim Tunggal Djuyamto membacakan keputusan.
Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto “kabur” dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas dan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam pembacaan putusan.
Putusan tersebut mempengaruhi status hukum Hasto, yang kini tetap berstatus sebagai tersangka. Keputusan ini menegaskan bahwa Hasto harus menjalani proses hukum lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.








