Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah merancang langkah-langkah untuk membentuk lembaga yang akan mengawasi distribusi LPG 3 kg subsidi.
Meskipun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) disebut-sebut sebagai kandidat utama, Bahlil menyatakan bahwa tugas pengawasan tersebut belum tentu akan diberikan kepada BPH Migas.
“Saya berpandangan bahwa penting ada lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyaluran LPG subsidi. Lembaga itu bisa jadi BPH Migas, namun bisa juga berupa lembaga ad hoc,” jelas Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut Bahlil, pentingnya lembaga pengawas untuk LPG 3 kg ini adalah agar distribusi tabung gas subsidi tepat sasaran dan tidak ada pemborosan anggaran. “Kami sedang membahas opsi mana yang lebih efisien untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” ungkapnya.
Dia menegaskan, subsidi gas bersubsidi ini diperuntukkan untuk masyarakat, sehingga pendistribusiannya harus dilakukan dengan tepat, mulai dari harga yang sesuai hingga volume yang tepat, tanpa adanya penyalahgunaan.
Lembaga BPH Migas Dipilih Sebagai Badan Pengawas LPG 3 kg
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan kemungkinan bahwa BPH Migas akan dipilih sebagai badan pengawas LPG 3 kg.
Yuliot menjelaskan bahwa BPH Migas saat ini sudah mengawasi BBM subsidi dan jaringan gas, sehingga pengawasan LPG 3 kg dapat diintegrasikan dalam badan tersebut.
“Jika memungkinkan, pengawasan LPG 3 kg bisa diintegrasikan dengan pengawasan BBM subsidi oleh BPH Migas, karena badan usaha yang menyalurkan keduanya adalah PT Pertamina (Persero),” kata Yuliot di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Yuliot meyakini bahwa penambahan tugas bagi BPH Migas dapat dilaksanakan dengan efektif, mengingat perusahaan yang mengelola distribusi LPG 3 kg sama dengan yang mengelola distribusi BBM subsidi.
“Ini untuk efisiensi, karena badan usaha yang disupervisi adalah sama. Oleh karena itu, pengawasan distribusi BBM dan gas dapat dilakukan secara bersamaan,” ujar Yuliot.
Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya juga mengungkapkan rencananya untuk membentuk badan pengawas LPG 3 kg, guna memastikan distribusi “gas melon” tersebut tepat sasaran.
Terkait pelaporan distribusi, Yuliot mengatakan proses pelaporan LPG 3 kg akan mengikuti prosedur yang sama seperti pelaporan distribusi BBM subsidi.
Dalam hal ini, Pertamina atau badan usaha lainnya yang terlibat dalam distribusi LPG akan melaporkan penyalurannya ke BPH Migas.
“Struktur pelaporan untuk LPG 3 kg akan mengikuti mekanisme yang berlaku pada distribusi BBM subsidi, di mana semua badan usaha yang menyalurkan harus melaporkan ke BPH Migas,” tambah Yuliot.
Selain itu, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi regulasi yang ada untuk memasukkan pengawasan penyaluran LPG 3 kg ke dalam tugas BPH Migas, dengan menambah beban kerja bagi badan tersebut.
Sumber: merdeka.com








