Pengacara Hotman Paris mengungkapkan bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai advokat setelah berita acara sumpah advokat mereka dibekukan.
Menurut Hotman, berita acara sumpah advokat adalah salah satu syarat wajib bagi seorang pengacara untuk dapat berpraktik di pengadilan.
Hotman menegaskan, meskipun kedua advokat ini pindah organisasi, mereka tetap tidak bisa berpraktik karena untuk menjalankan sidang, seorang pengacara memerlukan kartu advokat dan surat BAS (Berita Acara Sumpah) yang sah.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah, mereka tidak bisa lagi berpraktik. Karier mereka tamat,” kata Hotman dalam wawancaranya dengan detikcom pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hotman juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah mengambil langkah tegas terkait kericuhan yang melibatkan Razman dan Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Menurutnya, hakim harus memberikan sikap tegas, mengingat tuduhan korupsi terhadap hakim yang dilontarkan di ruang sidang sudah sangat berlebihan.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, PT Ambon mencatat bahwa Razman Arif Nasution, yang sebelumnya disumpah sebagai advokat pada 2 November 2015, telah melanggar kode etik dan dipecat dari organisasi advokat yang menaunginya.
Demikian pula, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus Oiwobo.
Surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025 menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo melanggar sumpahnya untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Pembekuan ini berhubungan dengan kericuhan yang terjadi dalam persidangan perkara pidana dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, menjelaskan bahwa pembekuan sumpah advokat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang berwenang di wilayah tempat advokat tersebut disumpah.
Dalam hal ini, karena Razman disumpah di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon memiliki kewenangan untuk membekukan sumpah advokatnya.
Yanto menambahkan, pembekuan ini berdasarkan pertimbangan bahwa seorang advokat harus menjaga martabat, integritas, dan kode etik profesinya.
Tindakan yang dilakukan Razman dan Firdaus dalam persidangan pada 6 Februari 2025 dianggap melanggar kewajiban tersebut, sehingga menyebabkan pembekuan sumpah advokat mereka.
Dengan demikian, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai pengacara, sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.
Keputusan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah yang mereka ucapkan sebagai advokat.








