beritane.com
beritane.com

Polri Ungkap Barang Bukti Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan

Polri Ungkap Barang Bukti Terkait Kasus Pagar Laut
Polri Ungkap Barang Bukti Terkait Kasus Pagar Laut. Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi terkait kasus pemalsuan dokumen tanah yang dipasang pagar laut di Tangerang.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor kepala desa hingga kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik tanah yang dipasang pagar laut.

“Kami menyita sebuah printer, monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod, serta beberapa peralatan lainnya yang kami duga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen-dokumen lain,” jelas Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen lainnya, seperti salinan bangunan baru yang tercatat atas nama beberapa pemilik, tiga surat keputusan kepala desa, catatan permohonan dana, serta beberapa rekening terkait.

Tidak hanya itu, ditemukan juga sisa-sisa kertas yang identik dengan bahan yang digunakan untuk membuat warkat atau dokumen tanah, yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan tersebut.

“Semua barang bukti ini mengacu pada pengakuan kepala desa dan sekretaris desa yang menyatakan bahwa peralatan tersebut digunakan dalam pemalsuan dokumen,” tambah Djuhandani.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan tersebut kini telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji.

Setelah hasil uji laboratorium diperoleh, penyidik akan melanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat permohonan untuk membuat warkat atau dokumen terkait tanah.

Beberapa warga desa mengaku nama mereka dicatut untuk memalsukan surat-surat tersebut, meskipun mereka tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan, bahkan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah yang dipasangi pagar laut tersebut.

Polri Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan bahwa gelar perkara untuk kasus pemalsuan dokumen ini dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan. Gelar perkara ini berpotensi mengarah pada penetapan tersangka.

“Menurut analisis dari penyidik, kami berharap dapat menggelar perkara ini dalam waktu dekat, kemungkinan minggu ini atau minggu depan,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan bahwa keputusan tentang siapa yang akan dijadikan tersangka masih menunggu hasil dari gelar perkara tersebut.

“Saya tidak bisa mendahului keputusan, karena hasil penyidikan ini akan disampaikan secara terbuka untuk dilihat oleh pihak internal Kepolisian, mulai dari pengawas penyidikan hingga penyidik,” tandasnya.

Djuhandani menegaskan bahwa pengakuan tersangka tidak selalu menjadi bukti yang mutlak. Semua bukti akan diperiksa dengan teliti untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka.