Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Sandra Dewi. Perayaan Natal yang biasanya dipenuhi dengan sukacita tampaknya terasa sangat berbeda baginya, setelah suaminya, Harvey Moeis, dijatuhi vonis yang cukup berat.
Beberapa hari sebelum perayaan Natal, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar karena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Sandra Dewi memutuskan untuk tidak menghadiri sidang vonis suaminya tersebut. Kuasa hukum Sandra Dewi menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh suasana pengadilan yang sangat ramai pada saat itu.
Namun, yang cukup mencuri perhatian publik adalah keputusan Sandra untuk menghapus foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.
Tak hanya itu, ia juga mematikan kolom komentar pada beberapa unggahannya. Saat dikonfirmasi oleh detikcom, pihak Sandra belum memberikan respons mengenai alasan di balik tindakan tersebut.
Setelah sidang vonis, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santosa, memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Sandra Dewi di pengadilan.
“Mungkin Sandra Dewi lebih memilih untuk mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung yang telah disediakan media,” ujar Marcella di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa sebagian harta Sandra juga harus disita seiring dengan kasus yang menimpa suaminya.
Hal ini membuat tim kuasa hukum merasa keberatan, karena Sandra sudah memberikan kesaksian bahwa beberapa aset yang disebutkan adalah miliknya pribadi yang diperoleh selama kariernya sebagai artis.
“Perlu diperhatikan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta. Jika semua harta yang tercatat atas nama Sandra Dewi ikut disita, tentu kami perlu mengkajinya lebih mendalam,” ungkap Andi, kuasa hukum Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pihak kuasa hukum Sandra dan Harvey Moeis kini menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Kami belum menerima salinan putusan, jadi kami belum bisa mengetahui dasar dari amar putusan tersebut. Namun, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tutup Andi.








