beritane.com
beritane.com

5 Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah Divonis Lebih Berat

Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Setelah sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi Jakarta kembali memperberat hukuman bagi empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

Keempat terdakwa tersebut adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Vonis terhadap mereka dibacakan pada sidang terpisah yang dilaksanakan secara berurutan pada Kamis (13/2/2025). Sayangnya, para terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Helena Lim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Majelis hakim yang dipimpin oleh H Budi Susilo memutuskan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta pencucian uang.

Helena dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 900 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 5 tahun.

Hal ini merupakan perubahan dari vonis sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, karena dianggap bahwa perusahaan Helena, PT Quantum Skyline Exchange, hanya digunakan untuk transaksi uang milik terdakwa Harvey Moeis.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, majelis hakim banding memutuskan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mochtar dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 tahun penjara.

Hakim menilai bahwa Mochtar sebagai Dirut PT Timah Tbk menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal, yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Di tingkat pertama, Mochtar dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suparta Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara

Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun atau menggantinya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Suparta dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Reza Andriansyah Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Reza Andriansyah, yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, menerima vonis 10 tahun penjara.

Selain itu, ia dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Reza divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Apresiasi dan Harapan dari MAKI

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, meskipun ia berharap Harvey Moeis dihukum seumur hidup karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar.

Boyamin menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan hukuman seumur hidup jika kasus ini diajukan kasasi.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk terus mengejar pihak yang dianggap sebagai otak dari praktik ilegal tersebut, yang disebutnya berinisial RBS.

Kejaksaan Agung Siap Tindak Lanjuti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Harli menjelaskan bahwa putusan ini memberikan gambaran bahwa hakim pengadilan tinggi memiliki wewenang untuk berbeda pendapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama, dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat.

Selanjutnya, ia menambahkan, langkah hukum berikutnya bergantung pada sikap para terdakwa, yang diberikan waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sumber: Kompas