Pemenang sengketa di AP Pettarani Makassar, Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya Hendra Karianga, menegaskan jika kliennya bukanlah mafia tanah.
Proses eksekusi lahan yang melibatkan pemilik tanah di Jl AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (13/2/2025) menarik perhatian publik.
Eksekusi ini melibatkan pembongkaran bangunan Gedung Hamrawati dan sembilan ruko di area tersebut, yang diwarnai dengan tangisan dan protes keras dari pihak terkait.
Aksi tersebut sempat memicu ketegangan, dengan demonstrasi ricuh sebagai respons terhadap jalannya eksekusi yang dijaga ketat oleh seribu aparat gabungan.
Lahan seluas 12.931 meter persegi tersebut dieksekusi berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum panjang, dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dilanjutkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali yang terakhir pada 2023.
Eksekusi ini disahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 05 EKS/2021/PN.Mks, yang menetapkan kepemilikan lahan tersebut kepada pihak pemohon, yaitu Andi Baso Matutu.
Andi Baso Matutu Siapa?
Berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, Hendra Kariangau, Andi Baso Matutu adalah pemilik sah lahan di Jl AP Pettarani Makassar.
Hendra menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapat pengesahan dari pengadilan.
“Dari segi hukum, status tanah ini sudah jelas dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Semua keputusan pengadilan yang ada telah memperkuat hak kepemilikan klien saya,” ungkap Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa Andi Baso Matutu memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan “rincik”, sebuah hak adat yang diakui setara dengan hak milik dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun ada klaim dari pihak tergugat yang menyatakan memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, Hendra menjelaskan bahwa SHM tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan karena dinyatakan palsu.
“Klien saya tidak terlibat dalam mafia tanah, sebagaimana yang dituduhkan. Ia adalah pemilik sah tanah ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Andi Baso Matutu Pernah Ditetapkan Tersangka
Namun, Andi Baso Matutu juga pernah terlibat dalam kasus lain, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Pada Juli 2022, Polrestabes Makassar menetapkan Andi Baso Matutu sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Jl AP Pettarani.
Kasus ini bermula ketika seorang warga, M Djundi, melaporkan Andi Baso Matutu yang diduga menggunakan surat tanah palsu.
M Djundi mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah di kawasan tersebut dan menuding Andi Baso Matutu mengklaim tanah tersebut dengan sertifikat yang palsu.
Menurut penjelasan M Djundi, Andi Baso mengaku bahwa sertifikat tanah yang asli terbakar, sehingga ia membuat laporan kehilangan dan kemudian mendapatkan sertifikat pengganti yang ternyata dinyatakan palsu setelah diselidiki.
Kasus ini akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian, yang menetapkan Andi Baso Matutu sebagai tersangka pada 13 Juli 2022.
Namun, Hendra menyebutkan bahwa masalah pidana ini terpisah dari sengketa eksekusi lahan yang saat ini sedang berlangsung.
“Kasus pidana dan perkara perdata adalah dua hal yang berbeda. Eksekusi ini sudah melalui jalur hukum yang benar,” katanya.
Kendati ada perbedaan pandangan, pengacara Andi Baso Matutu mengungkapkan bahwa mereka akan terus berupaya untuk membela kliennya, dengan mengajukan kasasi terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut.








